Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, saat mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025). Foto: Anju/vel.
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Panitia Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk menghimpun masukan terkait evaluasi dan perbaikan sistem JKN. Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, yang diterima oleh Asisten Sekda Riau, Helmi, mewakili Plt. Gubernur Riau. Hadir pula sejumlah pemangku kepentingan seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, BPS, serta beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan para pemangku kepentingan menunjukkan perkembangan positif. Terutama dalam hal terkait dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) di provinsi tersebut.
“Misalnya di provinsi Riau ini, capaian untuk Universal Health Coverage (UHC), itu ada di 10 Kabupaten, tinggal dua Kabupaten yang masih belum melampaui Universal Health Coverage (UHC). Namun, itu pun tidak besar, karena cukup kecil. Misalnya, ada yang cuman tinggal ratusan orang, tinggal beberapa ribu orang, saya kira itu bisa dikejar dan ditutup melalui mekanisme pembiayaan dari pemerintah daerah,” ujar Zainul kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025).
Selain membahas capaian UHC, Politisi Fraksi Partai PKB ini juga menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis baru penetapan peserta JKN, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini akan menjadi acuan untuk menentukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nanti kedepan patokannya, salah satunya menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi, mereka yang ada di desil 1 sampai 5, itu nanti akan di-covermelalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang desil 5 dan 6, itu nanti akan oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda. Yang ke atas, tetap kita arahkan untuk menjadi peserta JKN secara mandiri,” jelas Zainul.
Legislator Dapil Jawa Barat IV ini menegaskan bahwa sinkronisasi dan validasi data menjadi hal krusial untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kesalahan data dapat berakibat pada hilangnya hak layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, atau sebaliknya, pembiayaan pemerintah yang justru dinikmati oleh masyarakat mampu.
Sebab, ia tidak ingin ada data yang kemudian tidak valid. Sebagai contoh, ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tetapi di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dianggap mampu. Akibatnya, masyarakat tersebut kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Atau sebaliknya, ada orang yang sebetulnya dia mampu, tetapi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dia masuk di desil 1 sampai 5. Dampaknya apa, orang mampu tetapi dibiayai oleh pemerintah, karena dia masuk di desil Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kita ingin ada sinkronisasi, validasi data oleh BPS Riau bersama teman-teman dinas kesehatan, dinas sosial, dan juga teman-teman BPJS Kesehatan yang ada di Provinsi Riau. Kita berharap nanti segera bisa dilakukan sinkronisasi data ini,” tegasnya.
Komisi IX DPR berharap proses penyelarasan DTSEN dengan data sektoral di daerah dapat segera dituntaskan. Sehingga implementasi JKN berbasis data terbaru bisa berjalan tepat sasaran dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Riau. •aas/rdn