E-Media DPR RI

Sigit Karyawan: Komisi XII Banyak Terima Aduan Soal Masalah Tambang Batu Bara di Kalteng

Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi XII DPR RI terkait pengawasan sektor pertambangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat malam (21/11/2025). Foto: Wilga/vel.
Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi XII DPR RI terkait pengawasan sektor pertambangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat malam (21/11/2025). Foto: Wilga/vel.


PARLEMENTARIA, Palangkaraya 
– Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menegaskan bahwa sejumlah persoalan serius masih membayangi aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah. Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi XII DPR RI terkait pengawasan sektor pertambangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat malam (21/11/2025).

“Lima perusahaan yang kita panggil karena memang banyak sekali permasalahan dari masyarakat. Yang utama itu adalah berkaitan dengan lahan, ganti rugi lahan. Di masyarakat ini menjadi sebuah permasalahan karena baik itu ganti rugi yang tidak sepadan dan juga prosedur ganti rugi tidak sesuai,” tegas Sigit pada Parlementaria.

Sigit menjelaskan bahwa aduan terbesar berasal dari konflik lahan. Ia menyebut banyak masyarakat merasa dirugikan, baik dari sisi nilai kompensasi maupun ketidaksesuaian prosedur yang wajibnya mengikuti ketentuan regulasi pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan secara tidak langsung bahwa Komisi XII mencatat persoalan lingkungan hidup sebagai salah satu temuan penting. Menurutnya, pencemaran sungai dan praktik deforestasi masih marak terjadi di sekitar kawasan tambang. Kondisi ini menyebabkan pendangkalan sungai sehingga akses transportasi air yang sebelumnya digunakan warga kini tak lagi bisa dimanfaatkan.

Sigit menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan masih jauh dari harapan. “Kalau sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik itu reklamasi segala macam, penanganan pencemarannya juga dijalankan dengan baik, saya kira juga tidak bermasalah,” ujar Polisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Legislator Dapil Kalimantan Tengah ini juga menyoroti penggunaan jalan negara oleh beberapa perusahaan tambang untuk menunjang aktivitas operasionalnya. Ia menyebut bahwa temuan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih bagi perusahaan yang sudah beroperasi cukup lama.

“Bahkan tadi ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan ‘holek’, sedangkan produksinya sudah cukup lama. Ini juga harus menjadi perhatian, Ini sudah cukup lama produksi tapi masih menggunakan jalan negara. Ini juga menjadi permasalahan,” tegasnya.

Sigit menambahkan bahwa keresahan masyarakat semakin meningkat sehingga berbagai aspirasi telah disampaikan langsung ke Komisi XII DPR RI. Ia memastikan bahwa seluruh temuan akan dibawa ke rapat kerja dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPR. “Masyarakat sudah bergejolak, aspirasi sudah kirim ke Komisi XII,” tutur Sigit.

Ia pun mengungkapkan, Komisi XII DPR akan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, memastikan penegakan hukum, serta mewajibkan perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan dan sosialnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. •we/rdn