E-Media DPR RI

Panja JKN Komisi IX Temukan Ketimpangan Pelayanan Kesehatan di Riau

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, saat bertukar cinderamata usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025). Foto: Anju/vel.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, saat bertukar cinderamata usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025). Foto: Anju/vel.


PARLEMENTARIA, Pekanbaru 
– Panitia Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau untuk meninjau langsung pelaksanaan program JKN di daerah tersebut. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengungkapkan bahwa meskipun capaian Universal Health Coverage (UHC) di Riau sudah sangat tinggi, tetapi masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera ditangani.

“Hasilnya cukup mengembirakan. Karena di Provinsi Riau ini, Universal Health Coverage (UHC) sudah sebesar 99,68 persen. Namun, masih ada kendala di segi pelayanan, karena pelayanan di rumah sakit tidak merata,” kata Yahya Zaini kepada Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025).

Fasilitas Tidak Merata, Setengah RS Terkonsentrasi di Pekanbaru

Selain itu, Legislator Dapil Jawa Timur ini menyoroti ketimpangan distribusi fasilitas layanan kesehatan. Dari 56 rumah sakit yang ada di Provinsi Riau, 29 rumah sakit berada di Kota Pekanbaru, sehingga lebih dari separuh fasilitas terpusat di ibu kota provinsi. “Ini yang membuat pelayanan tidak merata,” tegasnya.

Keterbatasan Tempat Tidur Kelas 3 dan Tunggakan Meningkat

Panja JKN Komisi IX DPR ini juga menemukan masalah lain terkait kapasitas layanan rumah sakit. Jumlah tempat tidur kelas 3 mengalami penurunan signifikan dari 9.000 menjadi 8.000 unit, yang berpotensi membatasi layanan bagi peserta JKN, terutama kelompok ekonomi rentan. Selain itu, terdapat tunggakan iuran JKN sebesar 250 miliar rupiah, disertai data peserta tidak aktif yang mencapai 1,4 juta jiwa.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengapresiasi peran Pemerintah Daerah dalam menanggung iuran peserta, terutama bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang jumlahnya lebih dari 1 juta orang. Sementara itu, jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Riau mencapai 4,5 juta jiwa, baik PBI Pusat maupun PBI Daerah.

Validasi Data PBI Dinilai Belum Akurat

Ia juga menyoroti persoalan validitas data PBI. Ia menyebutkan bahwa setelah dilakukan validasi, banyak peserta PBI dinonaktifkan karena terbukti tidak memenuhi syarat.

“Setelah dilakukan validasi data, banyak data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif dan di non-aktifkan. Karena, datanya tidak valid. Artinya, orang mampu didata sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal dia mampu. Ini artinya apa, bahwa pendataannya tidak valid,” jelasnya.

Ia berharap dengan integrasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), persoalan pendataan tidak akurat dapat diperbaiki sehingga tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun sistem JKN. Bahkan secara nasional, Ia mencatat bahwa sekitar 23 juta peserta JKN memiliki tunggakan iuran.

Ajak Pemda Kuatkan Pelayanan Melalui Gotong Royong

Kendati demikian, Yahya mengajak Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk memperbaiki layanan kesehatan di seluruh wilayah secara bergotong royong. Hal ini sejalan dengan prinsip yang dianut oleh sistem JKN.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk memperbaiki pelayanannya dengan secara bergotong royong. Namanya saja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsipnya adalah gotong royong. Kami berharap kedepan, pelayanan rumah sakit di daerah Provinsi Riau ini semakin baik dan semakin merata,” ujarnya.

Hasil temuan ini akan menjadi bagian dari rekomendasi Panja JKN kepada Pemerintah. Dalam hal untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan JKN secara nasional.

“Dan kami akan menjadikan masukan ini. Untuk menjadi tambahan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh Indonesia,” tutup Yahya. •aas/rdn