Anggota Komisi III DPR RI, Ecky Awal Mucharam. Foto: Dep/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Dalam lanjutan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI, Ecky Awal Mucharam menyoroti secara khusus pentingnya independensi dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial (KY) dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. Salah satu calon yang tengah mengikuti prosesi adalah Desmihardi.
Dalam rapat tersebut, Ecky menegaskan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia telah menempatkan independensi sebagai prinsip utama dalam menjaga marwah peradilan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA), tetapi juga bagi KY sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Dalam konteks sistem peradilan kita, independensi bukan hanya soal kelembagaan, tetapi juga soal personal. KY memiliki peran penting karena akan menilai rekam jejak dan integritas para calon Hakim Agung,” ujar Ecky di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Legislator dari Fraksi PKS ini kemudian meminta Desmihardi untuk menjelaskan secara rinci instrumen dan metode yang akan digunakan KY dalam menelusuri rekam jejak calon Hakim Agung, yang menjadi sorotan salah satu tugas strategis KY bila ia terpilih.
“Bapak tadi menyampaikan perlunya mengetahui dan meneliti rekam jejak calon. Pertanyaan saya, bagaimana instrumen, tools, dan how-nya? Lalu adakah constraint dalam perundang-undangan yang menurut Bapak dapat membatasi atau menghambat penelusuran itu?” tanya Ecky.
Selain itu, Ecky juga menyoroti dua indikator penting dalam menilai independensi seorang calon Hakim Agung, yaitu independence in appearance atau independensi secara tampak dan independence in fact atau independensi secara faktual. Keduanya, menurut Eki, harus diperiksa secara cermat dalam proses rekam jejak.
“Bagaimana cara Bapak menelusuri independensi kedua aspek itu? Apa pandangan dan pendekatan yang akan Bapak gunakan untuk memastikan calon Hakim Agung memiliki independensi baik secara tampak maupun faktual?” lanjutnya.
Melalui pertanyaan tersebut, Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa calon Anggota KY memiliki kemampuan, ketajaman analisis, serta metode pengawasan yang kuat. Mengingat peran KY sebagai penjaga etik dan integritas para hakim di seluruh Indonesia. •ujm/aha