Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI foto bersama dengan Kepala BGTK Kaltim, Direktur Pendidikan Profesi Guru, para Direktur Kemendikdasmen di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Foto: Munchen/vel.
PARLEMENTARIA, Samarinda – Komisi X DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai daerah sebagai bahan penyempurnaan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu agendanya dilakukan melalui Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi X DPR RI ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Hetifah menekankan bahwa masukan dari daerah menjadi bahan penting dalam melihat kondisi lapangan secara utuh, baik praktik maupun berbagai persoalan yang masih memerlukan solusi.
“Kunjungan kerja spesifik ini sangat kaya dengan masukan dari daerah. Ada banyak contoh baik yang bisa diadopsi secara nasional. Namun, ada juga tantangan yang perlu dicarikan jalan keluarnya bersama,” ujar Hetifah kepada Parlementaria usai Kunsfik Komisi X DPR RI di BGTK Kaltim, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025).
Ia menilai upaya perbaikan pendidikan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, serta Kementerian Agama harus memperkuat koordinasi demi menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata.
“Pendidikan bukan hanya urusan Provinsi atau Kabupaten/Kota saja, tetapi juga melibatkan Kementerian dan DPR sebagai pembuat regulasi. Karena itu komunikasi harus semakin baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Hetifah juga menyoroti masih adanya kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, kota dan daerah terpencil, serta sekolah umum dan pendidikan keagamaan. Ia menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas dirancang menjadi payung hukum yang lebih sistematis agar seluruh jenis layanan pendidikan memperoleh perhatian yang adil.
“Undang-undang ini nantinya akan menggabungkan beberapa aturan pendidikan menjadi satu payung hukum. Dengan begitu, madrasah, pesantren, dan pendidikan lainnya bisa mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Hetifah turut memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam rancangan revisi UU tersebut, mulai dari perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, perbaikan pendanaan pendidikan, penguatan pendidikan inklusif, perlindungan dari kekerasan, hingga peningkatan kesejahteraan guru. Ia memberi sorotan khusus pada percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dinilai telah berjalan lebih masif.
“PPG sekarang sudah jauh lebih cepat. Kami ingin memastikan guru bisa melanjutkan pendidikannya, memperoleh sertifikasi, dan mendapatkan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hukum,” ujarnya.
Kunsfik Komisi X DPR RI berlangsung dialogis dan menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota, BPMP, Balai Bahasa, PGRI, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, hingga perwakilan PAUD, Lembaga Pendidikan Nonformal, Sekolah Negeri dan Swasta, serta Pesantren. Aspirasi yang disampaikan menambah kekayaan bahan penyusunan RUU Sisdiknas.
Hetifah menegaskan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dari Kalimantan Timur akan dibawa dalam pembahasan lanjutan di DPR RI. Ia berharap revisi UU Sisdiknas benar-benar menjadi momentum besar untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan nasional.
“Semua aspirasi yang kami terima hari ini sangat berharga. Kami ingin revisi ini menjadi langkah nyata untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia,” tutupnya. •mun/rdn