Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat mengikuti Rapat Uji Kelayakan Calon Anggota KY di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). Foto: Dep/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) yang diusulkan Presiden. Prosesi berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/11), dengan menghadirkan calon dari berbagai unsur, mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Nama-nama calon yang diuji antara lain F. Willem Saija dan Setyawan Hartono (mantan hakim), Anita Kadir dan Desmihardi (praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan (akademisi), serta Abhan (tokoh masyarakat).
Pada sesi kedua, calon dari unsur akademisi Abdul Chair Ramadhan, diberikesempatan untuk memaparkan visi dan pandangannnya sebagai Calon Anggota KY. Dalam sesi tanya jawab, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, turut menyoroti mandeknya pelaksanaan Pasal 20 ayat (3) dan (4) UU KY, yang seharusnya memberi kewenangan pada KY untuk meminta bantuan aparat penegak hukum (APH) melakukan penyadapan dan perekaman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Nasir menegaskan bahwa pelanggaran kode etik adalah indikator awal adanya pelanggaran yang lebih besar, sehingga mekanisme penyadapan seharusnya menjadi alat penting dalam mengungkap penyimpangan yang lebih serius.
“Sayangnya, pasal 3 dan 4 ini tidak pernah berfungsi. Tidak pernah digunakan dan tidak bisa dieksekusi. Padahal pembentuk undang-undang berharap pasal ini menjadi instrumen efektif dalam pengawasan,” kata Nasir dalam Rapat Uji Kelayakan di Gedung Nusantara II, Senyan , Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ia mempertanyakan penyebab ketidakberjalanan ketentuan tersebut, mengingat aparat penegak hukum secara tegas diwajibkan menindaklanjuti permintaan KY sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
Menurut Nasir, kemandekan regulasi penting ini semakin menegaskan bahwa penguatan KY bukan hanya soal figur calon anggotanya, tetapi juga menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian eksekutif serta penegak hukum dalam mendukung kewenangan KY.
“Tentu ini jadi evaluasi agar kewenangan pengawasan hakim oleh KY dapat berjalan optimal sesuai semangat pembaruan peradilan,” pungkasnya. •ujm/aha