E-Media DPR RI

Pustekinfo Dorong Kolaborasi Unit Kerja Jelang Penerapan Indeks PMD 2025

Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI, Erdinal Hendradjaja, saat mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Digital di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Eno/vel.
Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI, Erdinal Hendradjaja, saat mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Digital di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Eno/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI, Erdinal Hendradjaja, menegaskan bahwa seluruh unit kerja harus bersiap menghadapi penerapan Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Digital (PMD) yang mulai diberlakukan pada 2026. Ia menggambarkan bahwa indeks baru ini akan menggantikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penilaian, domain, dan indikator.

Ia menambahkan bahwa terdapat penambahan domain dan indikator yang membuat proses penilaian menjadi lebih kompleks. “Ada beberapa penambahan-penambahan domain, indikator,” katanya kepada Parlementaria usai mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Digital di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, tantangan tahun depan akan lebih besar dibandingkan penilaian SPBE sebelumnya, terutama karena seluruh indikator dan standar penilaian mengalami perubahan. Ia menjelaskan bahwa DPR RI sebelumnya memperoleh nilai 4,23 dalam SPBE dan menjadi lembaga negara dengan capaian terbaik. Perubahan metode penilaian pada PMD membuat capaian tersebut tidak lagi bisa dijadikan rujukan, sehingga target baru juga ditetapkan ulang oleh pemerintah.

Ia juga memaparkan bahwa nilai SPBE 4,23 merupakan kategori memuaskan dan menjadi yang tertinggi di antara sepuluh lembaga negara. “Untuk nanti PMD tahun depan ini berubah lagi, indikator berubah, penilaian berubah lagi. Target pun nanti di-reset lagi oleh KemenPAN menjadi 2,0.” katanya.

Erdinal menilai bahwa keberhasilan penilaian PMD sepenuhnya bergantung pada kekompakan seluruh unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI. Ia menekankan bahwa seluruh data, proses bisnis, dan evidence penilaian berada di unit-unit teknis, sehingga Pustekinfo tidak dapat bekerja sendiri dalam memenuhi indikator PMD.

Ia juga berharap pola kolaborasi yang baik selama penilaian SPBE dapat ditingkatkan kembali untuk indeks PMD. Menurut Erdinal, peningkatan ini penting karena indeks PMD menjadi bagian dari penilaian kinerja (PK) di lingkungan Kesekretariatan Jenderal. Selain itu, ia menjelaskan bahwa indeks PMD kini memiliki dua domain baru, yaitu pelayanan publik dan kepuasan, yang sebelumnya tidak terdapat dalam SPBE.

Ia menambahkan bahwa target jangka panjang telah ditetapkan hingga tahun 2029 dengan harapan DPR RI dapat mencapai kategori sangat memuaskan. “Mungkin di akhir 2029 kita menuju ke sangat memuaskan,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Erdinal menyoroti pentingnya perbaikan proses bisnis, interoperabilitas data, hingga penguatan prinsip satu data yang terintegrasi. Ia menilai bahwa pola lama yang hanya menekankan pada keberadaan sistem tidak lagi cukup. Penilaian kini menekankan pada tingkat manfaat yang dirasakan publik.

“Jadi yang tadinya yang penting ada, datanya ada. Kalau sekarang harus kebermanfaatan. Kalau cuma ada tapi nggak bermanfaat buat publik, nilainya belum besar. Tapi kalau ada dan bermanfaat buat publik, baru nilainya,” pungkasnya. •we/rdn