E-Media DPR RI

MKD Sosialisasikan Tugas dan Wewenang Serta TNKB Khusus Anggota DPR ke Polres Indramayu

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat bertukar cinderamata usai kegiatan sosialisasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025). Foto: Novel
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat bertukar cinderamata usai kegiatan sosialisasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025). Foto: Novel


PARLEMENTARIA
Indramayu – Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga sekaligus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025).

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas, fungsi, dan wewenang MKD kepada aparat kepolisian serta memperkuat kerja sama antara MKD dan Polres Indramayu dalam mewujudkan sinergitas tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Selain itu, MKD juga menyampaikan sosialisasi mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI serta langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB oleh masyarakat.

“Kalau sekarang orang menyebutnya kolaborasi, kami ingin agar MKD juga dikenal luas, supaya masyarakat dan aparat di luar DPR memahami apa itu MKD. Tujuan utama kami adalah menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat anggota DPR sebagai wakil rakyat,” ujar Adang.

Ia menambahkan, MKD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anggota DPR menjaga etika dalam menjalankan tugasnya. “Jumlah anggota DPR itu 580 orang, jadi kalau tidak ada pengawasan etika, bisa kita bayangkan betapa banyak persoalan yang muncul. Karena itu MKD hadir untuk menegakkan etika, bukan hanya dalam konteks hukum, tapi juga moral dan perilaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan mekanisme kerja MKD dalam memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran etik anggota DPR, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal. “Kalau masyarakat menemukan pelanggaran etika anggota DPR, bisa melapor ke kami. Seperti halnya di kepolisian ada laporan gangguan, di MKD juga ada mekanisme serupa. Kami pelajari, kami panggil yang bersangkutan, dan kami putuskan apakah terbukti atau tidak,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Adang juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan aparat kepolisian, khususnya terkait penggunaan TNKB Khusus DPR RI. Ia mengingatkan bahwa TNKB tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Nomor kendaraan khusus anggota DPR ini memiliki fungsi keprotokolan, tapi juga harus dijaga penggunaannya agar tidak disalahgunakan. Kalau ada kendaraan berlogo DPR yang melanggar aturan atau digunakan tidak semestinya, tolong difoto dan dilaporkan. Karena itu bisa menjadi bagian dari penegakan etika di MKD,” jelas Adang.

Menurutnya, kerja sama ini penting untuk mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan TNKB DPR RI. “Kami tidak ingin muncul persepsi seolah-olah anggota DPR kebal hukum atau menggunakan fasilitasnya seenaknya. Justru melalui kolaborasi dengan kepolisian, kita ingin menunjukkan bahwa anggota DPR juga tunduk pada aturan dan etika,” ungkap Adang. •vel/aha