E-Media DPR RI

Komisi IV Targetkan Pembahasan Revisi UU Kehutanan Rampung Awal Tahun 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Kehutanan, Abdul Kharis Almasyhari di sela kunjungan Panja Komisi IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025). Foto : Est/Andri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Kehutanan, Abdul Kharis Almasyhari di sela kunjungan Panja Komisi IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025). Foto : Est/Andri.


PARLEMENTARIA, Makassar —
 Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan revisi undang-undang tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang pertama setelah tahun baru 2026. Saat ini, RUU Kehutanan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029, di mana pembahasannya fokus dilakukan oleh Panja Komisi IV bersama para ahli serta pemangku kepentingan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Kehutanan, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan optimismenya bahwa proses pembahasan revisi dapat berjalan sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa revisi ini memiliki urgensi tinggi, mengingat UU Nomor 41 Tahun 1999 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika tata kelola hutan saat ini, terutama dalam konteks perubahan iklim, konflik tenurial, serta peran masyarakat adat dalam menjaga ekosistem hutan. 

“Insyaallah karena ini bagian dari proses, dan sebentar lagi RUU revisi undang-undang mudah-mudahan pada masa sidang pertama setelah tahun baru akan selesai. Kemudian nanti tinggal menunggu dari pemerintah selanjutnya,” ujar Abdul Kharis kepada Parlementaria di sela kunjungan Panja Komisi IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025).

Abdul Kharis menjelaskan, selama dua dekade terakhir, kebijakan kehutanan Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan baru, mulai dari alih fungsi lahan, deforestasi, tumpang tindih izin usaha, hingga ketimpangan akses masyarakat terhadap kawasan hutan. Karena itu, revisi UU Kehutanan diarahkan untuk memberikan pengaturan yang lebih fleksibel dan adaptif, tidak hanya berbasis pada “kawasan hutan” semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di sekitarnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPR RI telah melibatkan berbagai kalangan akademisi dan pakar kehutanan, hukum, serta sosial politik untuk memperkuat substansi revisi. Masukan dari para pakar diharapkan dapat memastikan regulasi baru ini lebih komprehensif dan berpihak pada prinsip keberlanjutan serta keadilan sosial.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan telah menjadi prioritas legislatif dan akan segera diajukan ke tahap harmonisasi setelah Panja menuntaskan penyusunan draf finalnya.

“Ini kan sudah masuk Prolegnas, tinggal bagaimana keseriusan kami di Panja agar ini segera diajukan ke Baleg untuk diharmonisasi dan pada saatnya nanti diketuk di paripurna sebagai usul inisiatif Komisi IV,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Komisi IV DPR RI berharap, melalui revisi UU Kehutanan ini, Indonesia dapat memiliki kerangka hukum yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman, sekaligus memperkuat posisi masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hutan nasional.  •est/rdn