Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Panja Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025). Foto : Est/Andri.
PARLEMENTARIA, Makassar — Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama enam pakar dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU Kehutanan untuk memperkaya substansi revisi dengan pandangan akademis lintas disiplin.
Ketua Panja Revisi UU Kehutanan sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menjelaskan bahwa para pakar yang diundang tidak hanya berasal dari Fakultas Kehutanan, tetapi juga dari Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Masing-masing fakultas mengirimkan dua pakar untuk memberikan masukan secara komprehensif.
“Ada enam pakar yang kita panggil, tidak hanya dari Fakultas Kehutanan, tapi juga dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, masing-masing dua pakar. Dengan begitu, kita mendapatkan pandangan yang lebih lengkap dan menyeluruh,” ujar Abdul Kharis.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA itu dihadiri oleh lima profesor dan satu doktor dari Unhas. Abdul Kharis menyebut seluruh narasumber memberikan pandangan yang konstruktif dan mencerahkan bagi anggota Panja dalam merumuskan arah kebijakan revisi UU Kehutanan.
“Lima profesor dan satu doktor hadir memberikan pandangan yang sangat berharga. Artinya, semua yang hadir adalah pakar di bidangnya masing-masing, dan ini sangat mencerahkan bagi kami di Panja Revisi Undang-Undang 41,” ungkap legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa pelibatan akademisi dari berbagai disiplin ilmu menjadi langkah penting dalam memastikan revisi UU Kehutanan mencerminkan pendekatan multidisipliner, mencakup aspek ekologis, hukum, sosial, dan budaya, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan secara berkelanjutan di Indonesia. •est/aha