Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh saat alam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, dan serikat pekerja di Padang, Sumatera Barat, Senin(10/11/2025). Foto : Aar/Andri
PARLEMENTARIA, Padang – Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat melakukan kunjungan kerja Panja RUU Ketenagakerjaan ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, dan serikat pekerja, Komisi IX menemukan bahwa sebagian besar tenaga kerja di daerah ini masih bekerja di sektor informal tanpa jaminan sosial.
“Banyak pekerja di Sumatera Barat masih berada di sektor informal. Karena itu, kami mendorong pemerintah agar mereka bisa difasilitasi untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nihayatul saat diwawancarai Parlementaria, Senin (10/11/2025).
Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah berhasil melaksanakan kebijakan ini, seperti Kabupaten Raja Ampat dan Kulonprogo, yang menanggung kepesertaan BPJS bagi nelayan dan penderes.
“Ini contoh baik. Pemerintah daerah menanggung iuran BPJS bagi pekerja rentan, seperti nelayan dan penderes. Ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial yang layak,” imbuhnya.
Berdasarkan data BPS Sumatera Barat tahun 2025, terdapat sekitar 3,16 juta angkatan kerja, dengan tingkat partisipasi 70,95 persen dan tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,69 persen — sedikit lebih tinggi dari rata-rata nasional. Kondisi ini memperkuat urgensi kehadiran RUU Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja di sektor nonformal.
“Kita tidak boleh membiarkan pekerja informal dan rentan tanpa perlindungan. Negara harus hadir untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tegas Nihayatul.
Komisi IX berharap hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi masukan konkret bagi Panja dalam merumuskan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan kepastian usaha.
“Hasil dari Padang ini akan memperkaya penyusunan RUU agar lebih kontekstual dengan realitas daerah, tidak hanya fokus pada sektor formal, tapi juga pada pekerja rentan yang sering terabaikan,” pungkasnya. •aar/aha