E-Media DPR RI

Respons Dinamika yang Terjadi, P3S DPR Gelar Rapat Khusus Perubahan AD/ART dan Penguatan Kelembagaan

Suratna, Pengurus P3S DPR RI foto bersama di sela-sela rapat anggota di gedung serbaguna, Masjid Baiturrahman, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Ariefman/Andri.
Suratna, Pengurus P3S DPR RI foto bersama di sela-sela rapat anggota di gedung serbaguna, Masjid Baiturrahman, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Ariefman/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Sebagai upaya dari penyesuaian terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan DPR, bahkan di negara ini, termasuk adanya Undang-Undang No.5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Pensiunan Pegawai Sekretariat (P3S) DPR RI menggelar rapat anggota khusus untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Perubahan ini menjadi penting karena dasar hukum organisasi sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974. Dengan adanya perubahan undang-undang ASN, tentu P3S perlu menyesuaikan beberapa pasal dalam peraturan dasar organisasinya,” ujar Suratna, Pengurus P3S DPR RI di sela-sela rapat anggota di gedung serbaguna, Masjid Baiturrahman, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah penyesuaian terhadap klasifikasi ASN yang kini mencakup dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sehingga P3S juga perlu mengakomodasi perubahan tersebut, mengingat P3K juga bagian dari pegawai Setjen DPR RI.

“Kami ingin agar P3S menjadi wadah silaturahmi bagi seluruh pensiunan, baik PNS maupun P3K,” tambahnya.

Selain penyesuaian regulasi, rapat khusus ini juga membahas sejumlah usulan dari anggota terkait penguatan kelembagaan dan rencana pembentukan badan hukum. Mengingat selama ini P3S belum berbadan hukum. Dengan rencana akan dimasukkannya status badan hukum ke dalam AD/ART P3S ini, maka Ia menilai organisasi sosial tersebut akan lebih kuat.

Pasalnya, menurut Ratno, begitu Suratna biasa disapa, pembentukan badan hukum akan membuka peluang lebih luas bagi P3S untuk mengembangkan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya.

“Kalau sudah berbadan hukum, ruang gerak kita juga lebih luas, termasuk dalam hal penggalangan dana dan usaha-usaha ekonomi anggota,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu juga dibahas berbagai rencana lainnya, seperti struktur kepengurusan organisasi, serta pembukaan keanggotaan, termasuk pendanaan bagi program-program lainnya.

Ratno menegaskan, intinya P3S itu merupakan organisasi sosial, bukan hanya wadah administratif, tetapi juga ruang kebersamaan dan dukungan sosial bagi para pensiunan. Dimana pihaknya meyakini bahwa masa pensiun, silaturahmi menjadi wadah yang sangat penting, untuk memperkuat semangat kebersamaan dan kesejahteraan anggota.

“Silaturahmi itu memperpanjang usia dan menambah semangat. Semoga dengan AD/ART yang baru, P3S semakin solid, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya. •ayu/aha