Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam RDP dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam, serta Forum Rektor PTKIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto : Arief/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam, khususnya terkait tata kelola dan pemerataan mutu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam, serta Forum Rektor PTKIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan PTKIN agar mampu menjawab tantangan globalisasi dan transformasi digital di dunia pendidikan. Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pemerataan mutu pendidikan tinggi Islam di seluruh Indonesia, serta mempercepat revisi regulasi yang dinilai masih menghambat proses internasionalisasi perguruan tinggi.
“PTKIN harus menjadi pusat lahirnya pemimpin dan inovator, bukan hanya sarjana. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi Islam perlu didukung penuh baik dari sisi anggaran maupun regulasi,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Menurut Marwan, Komisi VIII melalui fungsi pengawasannya tidak hanya berperan dalam memastikan anggaran pendidikan tersalurkan dengan tepat sasaran, tetapi juga dalam menjamin agar arah kebijakan Kementerian Agama selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Rencana Strategis DPR RI 2024–2029, yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
“Pengawasan DPR adalah memastikan kebijakan pendidikan tidak berhenti di level administratif, tetapi benar-benar menyentuh peningkatan mutu SDM dan daya saing bangsa. Transformasi PTKIN harus menjadi bagian dari upaya strategis mencetak generasi religius, ilmiah, dan kompetitif,” ujar Marwan.
Komisi VIII juga mendorong peningkatan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), perluasan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta peningkatan infrastruktur pendidikan di wilayah tertinggal. Selain itu, DPR meminta agar Forum Rektor PTKIN secara berkala melaporkan perkembangan dan tantangan pengelolaan kampus Islam, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa Kemenag terus memperkuat koordinasi lintas unit kerja agar kebijakan pendidikan Islam berjalan sinergis dan terukur. “Sekretariat Jenderal bertugas memastikan kebijakan pendidikan Islam selaras dengan arah pembangunan nasional. Dukungan terhadap PTKIN terus ditingkatkan agar mampu bertransformasi menjadi lembaga pendidikan unggul dan berdaya saing global,” ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola PTKIN juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden dan Renstra Kementerian Agama 2025–2029, yang menempatkan transformasi pendidikan Islam sebagai strategi utama membangun SDM unggul dan religius.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 932 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia, terdiri atas 59 PTKIN dan 873 PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta). Dari jumlah tersebut, 33 PTKIN telah meraih akreditasi unggul, dan 104 program studi telah terakreditasi internasional melalui lembaga seperti AUN-QA, FIBAA, ASIIN, dan ACQUIN.
“Pendidikan tinggi Islam kini menjadi bagian penting dalam pembangunan sains, teknologi, dan moral bangsa. Kita terus memperkuat integrasi ilmu agama dengan ilmu pengetahuan, termasuk pengembangan fakultas kedokteran dan sains di sejumlah PTKIN,” jelas Amien.
Melalui rapat ini, Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa fungsi pengawasan parlemen akan terus diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan Islam berkontribusi nyata terhadap peningkatan mutu, akses, dan daya saing pendidikan tinggi Islam. Penguatan PTKIN dipandang sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan nasional yang inklusif, modern, dan berakar pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. •ssb/aha