Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv. Foto: Oji/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menggandeng Polri dalam rangka penegakan hukum dan penguatan perlindungan terhadap kawasan hutan dan taman nasional. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi Kemenhut, khususnya Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menangani persoalan ini secara parsial dan sporadis, dan tidak melibatkan kepolisian dalam semua aspek penegakan hukum.
“Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional,” pungkas Anggota Komisi IV Rajiv dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah, diperkirakan merugikan negara hingga Rp3 triliun.
Rajiv menilai, jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif.
“Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Ia juga mengapresiasi kesigapan Polri dalam mengungkap kasus tersebut dan menyampaikan keprihatinan dengan perusakan taman nasional yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.“Saya apresiasi gerak cepat Polisi yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang berlangsung sudah cukup lama dan merusak ekosistem hutan,” katanya.
Menurutnya, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah banyak hutan dan taman nasional di Indonesia hancur akibat kurang cepatnya penegakan hukum oleh Kemenhut. “Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan,” urainya.
Maka dari itu, Ia mendorong Kemenhut melakukan pemutakhiran data dan menetapkan target pemulihan hutan secepatnya serta memperkuat Ditjen Gakkum.
“Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025, menetapkan target pemulihan yang terukur, serta memperkuat mandat dan sumber daya Ditjen Gakkum,” harapnya.
Hutan lindung dan taman nasional adalah warisan ekologis bangsa; membiarkan perambahan dan tambang ilegal terus berlangsung di dalamnya sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi yang akan datang.
“Komisi IV DPR RI akan menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan bahwa negara tidak abai dan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia,” tuturnya. •hal/rdn