E-Media DPR RI

Serap Aspirasi RUU Sisdiknas di Poltek Batam, Legislator Prioritaskan Pendidikan Vokasi dan Agama

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat mengikuti kunjungan kerja Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Kota Batam, Kep. Riau, Kamis (6/11/2025). Foto: Chasbi/vel
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat mengikuti kunjungan kerja Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Kota Batam, Kep. Riau, Kamis (6/11/2025). Foto: Chasbi/vel


PARLEMENTARIA
Batam – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI menunda penyerahan draf RUU tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) demi menampung masukan publik yang lebih luas.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa masukan-masukan yang diterima di Politeknik Negeri Batam untuk RUU Sisdiknas sangat berarti, terutama terkait pengakuan kompetensi pendidikan vokasi dan agama. 

“Banyak masukan tentang pendidikan vokasi. Mereka mengeluh, jadi kompetensi-kompetensi tertentu yang sudah dicapai oleh tenaga kesehatan itu belum dihargai, kami minta agar masukan tersebut dirinci untuk diakomodasi dalam UU,” katanya saat diwawancarai di Kota Batam, Kep. Riau, Kamis (6/11/2025).  

Ia menjelaskan bahwa masukan ini akan menjadi dasar utama untuk merumuskan payung hukum dalam RUU Sisdiknas, meskipun perincian teknisnya akan diatur dalam regulasi turunan dan peraturan yang berlaku nantinya. 

“Mereka ini bertetangga dengan Singapura dan banyak lulusan yang kesana. Jadi Singapura itu key sukses nya adalah pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi disana banyak mendapatkan porsi yang luar biasa,” tambah legislator dapil Jawa Tengah IX ini.

Selain vokasi, Tim Panja DPR RI juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap pendidikan keagamaan. Ia  mengungkapkan adanya masukan agar kompetensi khusus di pesantren, seperti ahli waris atau tata bahasa Arab, dapat diakui secara resmi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

Pengakuan ini dinilai krusial agar RUU Sisdiknas dapat menindaklanjuti tuntutan konstitusi untuk menyusun satu sistem pendidikan nasional yang menyeluruh, termasuk memperhatikan pendidikan keagamaan. •cas/aha