Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menerima audiensi dari Perkumpulan Pemuda Keadilan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto : Jaka/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XII DPR RI menerima audiensi dari Perkumpulan Pemuda Keadilan yang melaporkan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan oleh PT Mulya Kuarsa Anugerah di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan bahwa Komisi XII memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup.
Menurut legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, langkah awal yang akan ditempuh Komisi XII adalah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memperjelas duduk permasalahan. Nantinya, Dalam waktu dekat, Dony menegadkan bahwa pihaknya akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memperjelas duduk perkara yang ada
“Kita masuk ke arena lingkungan hidup ini pelan-pelan. Kita akan ajak bicara pihak lingkungan hidup untuk mengetahui permasalahan sebenarnya seperti apa. Hari ini juga kita sudah berkomunikasi dengan pihak korban,” jelasnya di Gedung Nusantata I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menanggapi kemungkinan pemanggilan perusahaan terkait, Dony menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Komisi XII bersama pihak lingkungan hidup. “Nanti kita lihat apakah mereka sudah punya izin atau belum. Langkah-langkah selanjutnya akan kita bahas dalam rapat di Komisi XII,” katanya.
Terkait harapan masyarakat agar DPR meninjau langsung kondisi lapangan, Dony menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak secara hati-hati dan sesuai dengan kewenangan. Yang pasti, Komisi XII memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
“Kita akan bicara dulu dengan lingkungan hidup. Kalau nanti turun ke lapangan, posisinya harus jelas, dan kita akan melibatkan pihak lingkungan hidup serta penegakan hukumnya,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan yang mendampingi warga Desa Jayasari menyampaikan bahwa masyarakat setempat tengah memperjuangkan hak atas tanah, rumah, dan sawah mereka yang diduga telah dirusak oleh aktivitas tambang pasir milik PT Mulya Kuarsa Anugerah. Berdasarkan laporan warga, sedikitnya 52 hektare lahan terdampak, termasuk delapan bidang tanah bersertifikat resmi yang kini rusak akibat aktivitas pertambangan.
Perwakilan dari Perkumpulan Pemuda Keadilan, Harda Belly, mengatakan pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga pelapor, sementara pihak perusahaan belum tersentuh proses hukum. Tak pelak melalui audiensi dengan Komisi XII, tuntutan warga terhadap haknya bisa diperjuangkan.
“Kami berharap Komisi XII tidak hanya melihat aspek lingkungan, tetapi juga mendorong penegakan hukum pidana. Masyarakat sudah lama berjuang, jangan sampai yang melapor justru ditangkap,” pungkasnya. •ujm/rdn