E-Media DPR RI

RUU PKH Harus Atur Norma Pengawasan dan Pengelolaan Risiko Uang Jemaah yang Diinvestasikan

Anggota Baleg DPR RI, Melati, saat mengikuti rapat Pleno atas usulan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Geraldi/vel.
Anggota Baleg DPR RI, Melati, saat mengikuti rapat Pleno atas usulan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyoroti pentingnya kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana haji. Anggota Baleg DPR RI, Melati, menegaskan bahwa aspek pengelolaan keuangan haji merupakan hal yang sangat krusial dan perlu dirumuskan secara eksplisit dalam RUU tersebut.

Melati mengungkapkan bahwa Pasal 46 dalam RUU tersebut mengatur bahwa keuangan haji dapat ditempatkan atau diinvestasikan. Namun, menurutnya, investasi dana tentu memiliki risiko yang harus diantisipasi secara jelas dalam peraturan. Ia mendorong agar norma tentang peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko dimasukkan secara eksplisit dalam naskah RUU.

“Kalau uang diinvestasikan, tentu ada risikonya. Karena itu, perlu ada norma yang jelas mengenai peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Harapan kami, ke depan RUU ini harus secara eksplisit mengatur hal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktiknya,” ujar Melati dalam rapat pleno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menilai bahwa penguatan norma pengawasan tidak hanya penting untuk menjaga keamanan dana jemaah, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola. Ia menekankan perlunya sistem pengawasan berlapis yang melibatkan tidak hanya BPKH, tetapi juga lembaga pengawas eksternal agar setiap langkah investasi dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan haji harus menjadi pedoman utama. Melati juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan dana agar memiliki kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko. 

“Dengan demikian, potensi kerugian dapat diminimalkan dan hasil pengelolaan bisa optimal untuk mendukung pelayanan haji,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Baleg Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh masukan akan dibahas secara komprehensif dalam Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Rencananya, proses harmonisasi pertama akan dilaksanakan pada 10 November mendatang dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR.

“Kita berharap fraksi-fraksi segera memberikan nama-nama untuk Panja harmonisasi keuangan haji. Semua masukan akan menjadi bahan penguatan konsepsi agar RUU ini semakin komprehensif,” ujar dia.

Pembentukan Panja tersebut diharapkan dapat memperjelas arah pengelolaan dan investasi dana haji agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, aman, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji Indonesia. •ujm/rdn