E-Media DPR RI

Pendekatan Kodifikasi Digunakan dalam Revisi UU Sisdiknas

Tim kunjungan kerja panitia kerja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI berfoto bersama usai pertemuan ke Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, Rabu (6/11/2025). Foto: Agung/vel.
Tim kunjungan kerja panitia kerja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI berfoto bersama usai pertemuan ke Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, Rabu (6/11/2025). Foto: Agung/vel.


PARLEMENTARIA, Palangka Raya
 — Komisi X DPR RI memilih menggunakan pendekatan kodifikasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas bersama Badan Keahlian DPR RI. Pendekatan ini dinilai lebih tepat untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan agar sistem hukum pendidikan nasional menjadi lebih terintegrasi dan mudah diimplementasikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat memimpin kunjungan kerja panitia kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas ke Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, Rabu (6/11/2025).

“Kami menggunakan metode kodifikasi yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang terkait dengan bidang pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis,” ujar Kurniasih di hadapan civitas akademika UPR.

Menurutnya, pilihan metode kodifikasi ini diambil setelah melalui perdebatan panjang dengan berbagai pihak. Sebelumnya, sempat muncul usulan agar revisi UU Sisdiknas dilakukan dengan metode omnibus law. Namun Komisi X DPR RI menilai kodifikasi lebih sesuai untuk menjaga kesinambungan sistem pendidikan nasional yang sudah berjalan.

Kurniasih menjelaskan, dalam pendekatan ini, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga akan digabungkan dalam satu payung hukum baru bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. RUU hasil revisi nantinya akan memuat 15 bab dan lebih dari 200 pasal yang mencakup seluruh jenjang pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi X DPR RI juga mendengarkan berbagai masukan dari akademisi UPR terkait implementasi sistem pendidikan nasional di daerah. Kurniasih menegaskan, aspirasi dari para praktisi pendidikan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU.

“Kami datang bukan untuk memberi penjelasan panjang, tetapi untuk mendengar. Karena masukan dari Bapak dan Ibu akademisi akan sangat konstruktif dalam penyusunan revisi undang-undang ini,” pungkasnya. •aha