E-Media DPR RI

Fikri Faqih Dorong Kemendikdasmen Buka Desk Pengaduan terkait Petisi Penolakan TKA

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Tari/vel.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Tari/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menanggapi polemik penolakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang ditandatangani lebih dari 241.605 orang melalui petisi daring di Change.org. Menurut Fikri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus melihat petisi tersebut sebagai alat evaluasi yang positif.

Fikri Faqih menegaskan bahwa esensi dari TKA harus berorientasi pada tujuan awal pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

Aturan tersebut menyebut TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik, menjamin akses bagi murid Pendidikan Nonformal dan Informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik, serta memberikan bahan acuan penjaminan mutu pendidikan.

“Petisi ini harus dilihat dari sisi positifnya yakni bisa menjadi alat evaluasi dalam pelaksanaan TKA selanjutnya,” kata Fikri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Selain itu, Fikri juga menekankan perlunya solusi yang akuntabel dan terpusat dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait TKA. Ia menyarankan agar Kemendikdasmen segera memberikan penjelasan secara transparan kepada inisiator petisi dan seluruh pihak terkait yang terjangkau.

Politisi Fraksi PKS dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupatenn Brebes) ini juga mendorong Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah nyata.

“Selanjutnya saya menyarankan BSKAP berkoordinasi dengan Kemendagri kemungkinan untuk membuka desk pengaduan resmi tentang pelaksanaan TKA. Kalau perlu sebagaimana dalam pelaksanaan PPDB bisa saja kerja sama dengan Ombudsman RI,” pungkasnya.

Diketahui, petisi penolakan ini dipicu oleh protes siswa yang menilai pelaksanaan TKA dilakukan secara tiba-tiba dan menambah tekanan di tengah penerapan Kurikulum Merdeka. Petisi yang diinisiasi oleh seorang siswa dengan akun “siswa agit” di laman Change.org pada Minggu (26/10/2025) tersebut, menyoroti kurangnya sosialisasi dan kepastian program pendidikan.

“Sistem baru ini tidak hanya menambah tekanan pada kami, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan kami,” tulis keterangan dalam petisi tersebut. Siswa tersebut juga mengeluhkan Kurikulum Merdeka yang tumpang tindih dengan TKA yang tiba-tiba diadakan, menciptakan ketidakstabilan bagi murid. •tn/rdn