E-Media DPR RI

Tindak Lanjuti Pedoman IPU, BKSAP Serap Masukan Mengenai Artificial Intelligence di Kampus UIII

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam kunjungan kerja BKSAP DPR RI ke Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). Foto : Andri.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam kunjungan kerja BKSAP DPR RI ke Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). Foto : Andri.


PARLEMENTARIA, Depok
 – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengingatkan bahwa akal imitasi atau Artificial Intelligence (AI) kini menjadi “pedang bermata dua” bagi bangsa Indonesia. Dalam kunjungan resmi BKSAP ke Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mardani menegaskan bahwa AI bisa membawa manfaat besar bagi ekonomi, namun juga menyimpan potensi bahaya yang luar biasa.

“AI sudah jadi keseharian kita. (Fenomena) meme Pak Bahlil atau video Ibu Sri Mulyani yang dimanipulasi, itu ancaman nyata,” ujar Mardani, dalam kunjungan kerja BKSAP DPR RI di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).

Ia menilai bahwa fenomena deepfake adalah salah satu bukti betapa teknologi ini bisa menyesatkan publik jika tidak diatur dengan bijak. Karena itu, tambahnya, BKSAP kini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) AI yang bertugas merumuskan regulasi, norma, hingga etika penggunaan AI di Indonesia. 

“Kami ingin aturannya seimbang. Manfaatnya bisa dirasakan banyak orang, tapi risikonya ditekan sekecil mungkin,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.

Kunjungan ke UIII ini menjadi langkah konkret DPR untuk menggandeng akademisi dalam merumuskan arah kebijakan AI nasional. Dalam diskusi yang berlangsung di Depok, BKSAP menggali masukan dari berbagai aspek, termasuk ekonomi dan keislaman.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), namun Mardani menilai payung hukum itu belum cukup untuk menghadapi kompleksitas AI. “Kita butuh kebijakan baru yang adaptif, bukan hanya responsif,” tegasnya.

DPR menargetkan pembahasan Panja AI selesai dalam dua masa sidang ke depan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi tonggak baru tata kelola teknologi di Indonesia — menjadikan AI bukan ancaman, melainkan alat kemajuan bangsa.

Diketahui, Inter-Parliamentary Union (IPU) bekerja sama dengan Parliamentary Data Science Hub telah menerbitkan Pedoman AI di Parlemen. Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan resolusi penting tentang Dampak Akal Imitasi terhadap Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Supremasi Hukum oleh parlemen anggota IPU pada Sidang Majelis IPU ke-149 di Jenewa pada Oktober 2024 silam.

Hal ini menjadi penting lantaran Akal Imitasi menghadirkan peluang signifikan bagi parlemen untuk meningkatkan operasional mereka dan menjadi lebih efisien serta efektif, sehingga memungkinkan mereka melayani warga negara dengan lebih baik.

Namun, penerapan AI menghadirkan tantangan dan risiko baru yang harus dikelola dengan cermat. Pedoman AI di Parlemen menawarkan kerangka kerja komprehensif bagi parlemen untuk memahami dan menerapkan AI secara bertanggung jawab dan efektif.

Pedoman ini memberikan panduan praktis tentang pentingnya pendekatan strategis, tata kelola yang kuat, pertimbangan etika, dan manajemen risiko. Pedoman ini menggarisbawahi pentingnya penggunaan AI untuk meningkatkan dan memperkaya kemampuan manusia, alih-alih menggantikannya, terutama dalam musyawarah dan pengambilan keputusan yang demokratis. •man/rdn