E-Media DPR RI

Hidayat Nur Wahid Soroti Kesiapan SDM dan Transparansi Pelayanan Haji di Daerah

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto : Munchen/Andri.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto : Munchen/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti sejumlah aspek penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, khususnya terkait dengan kesiapan struktur personalia, transparansi rekrutmen, hingga kualitas pelayanan di dalam dan luar negeri. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Hidayat, berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, struktur kelembagaan pelayanan haji kini diatur hingga tingkat kecamatan. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih belum maksimal.

“Banyak konstituen kami mengeluhkan belum siapnya struktur personalia di daerah. Padahal undang-undang mengamanatkan adanya pembentukan struktur hingga tingkat kecamatan. Kalau ini belum siap, maka seluruh persiapan teknis haji tidak akan maksimal,” ujar Hidayat.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam rekrutmen pejabat serta petugas di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, baik di pusat maupun daerah. Hidayat berharap, proses rekrutmen tersebut dilakukan secara terbuka dan berintegritas agar tidak mengulangi permasalahan yang pernah terjadi di masa lalu.

“Kami ingin agar rekrutmen pejabat dan petugas dilakukan secara transparan, amanah, dan profesional. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar SDM di sektor pelayanan publik, termasuk haji, diseleksi secara ketat dan akuntabel,” tegasnya.

Soroti Kualitas Transportasi dan Usia Pesawat

Dalam rapat yang juga dihadiri jajaran Kementerian Agama, Hidayat menyoroti persoalan transportasi udara jemaah haji. Ia mencatat bahwa pada tahun penyelenggaraan sebelumnya, Indonesia menggunakan dua maskapai utama yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, dengan porsi penerbangan hampir seimbang.

Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kualitas dan usia pesawat yang digunakan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, usia pesawat maksimal adalah 15 tahun.

“Tahun lalu masih ditemukan pesawat yang melampaui batas usia tersebut, dan hal itu menyebabkan insiden teknis hingga pendaratan darurat di India dan Qatar. Karena itu, kami minta agar tahun ini pengawasan lebih ketat agar jemaah benar-benar terlindungi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.

Dorong Peran Mahasiswa Indonesia di Timur Tengah

Hidayat juga mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah memperluas peluang bagi mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Timur Tengah untuk berpartisipasi sebagai tenaga musiman (musim haji). Menurutnya, mahasiswa memiliki kemampuan bahasa Arab dan pemahaman budaya lokal yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada jamaah.

“Mahasiswa kita di Timur Tengah sudah memahami kultur, bahasa, dan dinamika di lapangan. Selain itu, mereka bisa membantu kegiatan mahasiswa dan organisasi di sana. Karena itu, proporsi tenaga musiman dari kalangan mahasiswa perlu ditingkatkan,” usul Politisi Fraksi PKS ini.

Pertanyakan Regulasi Penunjukan Dua Syarikah di Arab Saudi

Menutup pandangannya, Hidayat menyoroti kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini membatasi negara pengirim jemaah haji lebih dari 100 ribu orang hanya boleh bekerja sama dengan dua syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji).

“Kami ingin kejelasan, apakah ini aturan baru? Karena tahun lalu, meski Indonesia mengirim lebih dari 200 ribu jamaah, kita masih bekerja sama dengan delapan syarikah. Sekarang hanya dua, dan salah satunya sempat menuai kritik di periode sebelumnya. Kami minta penjelasan agar tidak terjadi persoalan serupa,” tuturnya.

Komisi VIII Dorong Evaluasi Komprehensif

Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan DPR terhadap persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Komisi VIII DPR RI secara konsisten menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi agar seluruh aspek penyelenggaraan haji — mulai dari pelayanan, transportasi, hingga akomodasi — dapat berjalan aman, efisien, dan sesuai prinsip keistitoahan (kemampuan dan kelayakan ibadah) jamaah. •ssb/rdn