Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, (29/10/2025). Foto: Farhan/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang usai rapat kerja dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, (29/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII dan pemerintah menetapkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya. Meskipun terjadi penurunan, DPR memastikan standar pelayanan di Arab Saudi dan dalam negeri tetap mengacu pada kualitas terbaik.
“Kita sudah kunci semua spesifikasi pelayanan dengan standar tertinggi. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna, semuanya harus tetap terbaik meskipun biaya turun,” tegas Marwan.
Dalam kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI, jarak akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Lokasi penginapan dipilih agar jemaah dapat beribadah dengan mudah tanpa terkendala jarak yang jauh.
Dari sisi konsumsi, menu katering wajib bercita rasa nusantara dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia. Setiap jemaah akan mendapat 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna.
“Rasa makanan dan menu khas Indonesia menjadi penting agar jemaah tetap nyaman selama beribadah di Tanah Suci,” ujar Marwan.
Sementara untuk transportasi, DPR memastikan pesawat penerbangan haji Indonesia harus berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memiliki tingkat kenyamanan sesuai standar internasional.
Untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang layak dan berpendingin udara. Komisi VIII juga menegaskan bahwa tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid, area yang dinilai kurang representatif bagi pelaksanaan ibadah haji.
Komisi VIII DPR RI turut meminta Kementerian Haji dan Umrah RI untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi jemaah. DPR menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar fasilitas kesehatan di setiap sektor haji memenuhi standar pelayanan internasional.
Selain itu, DPR meminta dua syarikah penyedia layanan haji di Arab Saudi, yaitu Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, agar benar-benar memberikan pelayanan yang profesional dan manusiawi.
Komisi VIII juga menegaskan pentingnya transparansi seluruh kontrak dan transaksi layanan haji. Semua dokumen kontraktual, termasuk nota transaksi antara pihak penyedia layanan dan pemerintah, wajib disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bahan pengawasan.
Langkah ini diambil agar masyarakat mendapat jaminan bahwa setiap rupiah dari biaya haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jemaah. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi VIII DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjumlah 65 orang anggota DPR, dengan 30 tim pendukung yang akan turun langsung memantau di lapangan. •bit/aha