E-Media DPR RI

Kementerian Haji dan Umrah Harus Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi Penyelenggaraan Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Sudian Noor dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025). Foto : Munchen/Andri.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sudian Noor dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025). Foto : Munchen/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi VIII DPR RI Sudian Noor mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan profesionalisme serta transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai, hingga kini belum tampak perubahan signifikan dalam tata kelola kementerian tersebut dibandingkan saat masih dikelola oleh Kementerian Agama sebelumnya.

“Kita di sini ingin mengingatkan kembali tujuan Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam penyelenggaran ibadah haji dan umrah, (agar) lebih fokus, lebih efisien, dan terintegrasi,” ujar Sudian dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Selain kurangnya profesionalisme, Sadian juga menyoroti beberapa masalah yang sering muncul di Kementerian Agama sebelumnya, seperti isu penurunan biaya haji, temuan-temuan mencurigakan, hingga kebocoran-kebocoran anggaran.

“Kita juga belum melihat disini, seperti Pak Presiden menginginkan dengan adanya kampung haji, otomatis biaya haji juga nanti akan murah. Saya belum melihat di Kementerian Haji ini untuk sentralisasi seperti kampung haji,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PAN tersebut menegaskan bahwa konsep Kampung Haji penting sebagai upaya sentralisasi layanan haji yang dapat menekan biaya sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan. Ia menilai pelaksanaan haji sebelumnya terlalu banyak melibatkan sektor sehingga menyulitkan pengawasan di lapangan dan membuat petugas kesulitan menjalankan tugas.

“Saya meminta apa yang dipaparkan lebih rinci supaya kita bisa mengoreksi sama-sama. Terutama saya belum melihat hotel-hotel yang dipakai di mana. Kalau masih sama saja seperti tahun kemarin berarti tidak ada kemajuan,” tegas Sudian.

Sebagai penutup, Sudian menekankan rincian komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) perlu disusun secara terbuka dan akuntabel. Selain itu, ia berharap agar penyusunan BPIH yang detail dapat membantu DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan haji ke depan lebih efisien dan berkualitas.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut memaparkan usulan besaran BPIH tahun 1447 H/2026 M yang akan menjadi bahan pembahasan bersama DPR. Komisi VIII menilai, setiap usulan perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji sebelumnya untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia. •ecd, gal/rdn