E-Media DPR RI

Komisi III Dorong Pengembang Hormati Hak Beribadah Warga Cluster Vasana dan Neo Vasana Bekasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menerima aspirasi dari perwakilan warga Muslim Cluster Vasana dan Neo Vasana, di Ruang Rapat Komisi III. Foto: Dep/vel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menerima aspirasi dari perwakilan warga Muslim Cluster Vasana dan Neo Vasana, di Ruang Rapat Komisi III. Foto: Dep/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hal ini disampaikan saat Komisi III menerima aspirasi dari perwakilan warga Muslim Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pelanggaran hak beribadah oleh pihak pengembang PT Hasana Damai Putra.

“Komisi III meminta PT. Hasana Damai Putra selaku pengembang untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat sesuai Amanah pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan menjamin pemenuhan hak beribadah sesuai dengan aduan yang disampaikan oleh warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menyatakan Komisi III DPR menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aspirasi warga disampaikan menyusul adanya penolakan dari pengembang (PT. Hasana Damai Putra) terhadap pembukaan akses melalui tembok pembatas cluster menuju Mushola Ar Rahman, yang telah dibangun warga di lahan luar cluster. Akibat penutupan tersebut, warga kesulitan menjalankan ibadah secara rutin di mushola tersebut.

Menindaklanjuti aduan masyarakat perwakilan warga Muslim Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Metro Bekasi Kota, Bupati Kabupaten Bekasi, serta pihak pengembang PT Hasana Damai Putra untuk dimintai keterangan dan mencari solusi yang adil.

“Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait, Kapolres Metro Bekasi Kota, Bupati Kabupaten Bekasi serta pengembang terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berkaitan dengan penolakan dari pengembang (PT. Hasana Damai Putra) terhadap pembukaan akses melalui tembok pembatas cluster menuju Mushola Ar Rahman yang telah dibangun wargadi lahan luar cluster,” tegas Habiburokhman. •pun/aha