
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, saat menerima Aliansi Mahasiswa Nusantara guna menerima masukan terhadap RUU KUHAP di DPR RI. Foto: Dep/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara guna menerima masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta pembahasan terkait penegakan hukum di Indonesia. Rapat berlangsung di ruang Komisi III, Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi pemikiran dari para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara. Menurutnya, pelibatan publik, khususnya generasi muda, menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan partisipasi dalam proses penyusunan undang-undang.
“Terima kasih kepada saudara-saudara dari Aliansi Mahasiswa Nusantara yang telah hadir dan memberikan masukan serta pandangan terkait revisi KUHAP. Sejak awal, kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada publik agar proses transparansi berjalan,” ujar Rahul.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Gerindra tersebut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses revisi RUU KUHAP dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta keberpihakan pada nilai-nilai keadilan. Ia menekankan pentingnya pembaruan sistem hukum acara pidana agar dapat menjawab kebutuhan hukum modern dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Fraksi Gerindra berkomitmen memastikan bahwa RUU KUHAP mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. Kami ingin revisi ini menjadi tonggak penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berintegritas,” tambahnya.
Rapat ini juga menjadi momentum bagi mahasiswa untuk menyampaikan berbagai pandangan terkait reformasi hukum, termasuk pentingnya akuntabilitas aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak tersangka maupun korban dalam proses peradilan.
Melalui forum ini, DPR RI kembali menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, agar pembahasan revisi RUU KUHAP dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada keadilan masyarakat. •wsp/rdn