E-Media DPR RI

Terima Masukan Akademisi RUU KUHAP, Komisi III Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam foto bersama usai diskusi dengan kalangan akademisi dari Universitas Al Azhar Mataram, Senin (06/10/2025). Foto: Ulfi/vel.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam foto bersama usai diskusi dengan kalangan akademisi dari Universitas Al Azhar Mataram, Senin (06/10/2025). Foto: Ulfi/vel.


PARLEMENTARIA, Mataram
 — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. 

Komisi III DPR RI secara aktif melakukan serap aspirasi dari berbagai pihak, baik lembaga penegak hukum maupun kalangan akademisi dan masyarakat sipil, untuk menyempurnakan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas sebagai pembaruan dari KUHAP tahun 1981.

“Kami di Komisi III berkeliling ke berbagai daerah dan pihak untuk menerima masukan tentang RUU KUHAP. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap pasal dan rumusan dalam RUU ini benar-benar mewakili kepentingan semua pihak,” ujar Sari usai melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berdiskusi dengan kalangan akademisi dari Universitas Al Azhar Mataram, Senin (06/10/2025).

Ia menambahkan, selain mendatangi langsung para pemangku kepentingan, Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi lembaga-lembaga terkait untuk datang ke DPR memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif terhadap draft RUU tersebut.

“Selain kami yang menjemput bola, banyak juga lembaga yang datang langsung ke DPR untuk memberikan saran dan pikiran mereka. Ini bukti bahwa proses revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif,” imbuhnya.

Dalam diskusi dengan akademisi Universitas Al Azhar Mataram, berbagai masukan disampaikan terkait perlindungan hak tersangka dan korban, efisiensi proses peradilan pidana, hingga penguatan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, pembaharuan KUHAP harus menjawab tantangan zaman dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. “Kita ingin KUHAP yang baru ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi juga cerminan dari sistem peradilan yang transparan, adil, dan humanis,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi Komisi III DPR RI, sekaligus memperkuat sinergi antara DPR, aparat penegak hukum, dan institusi akademik di daerah dalam pembaruan hukum nasional.

“Semakin banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan KUHAP, semakin kuat pula legitimasi dan kualitas undang-undang yang akan lahir nanti,” tutupnya. •upi/aha