
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025). Foto: Ica/vel.
PARLEMENTARIA, Kendari – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak di Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, persoalan tambang ilegal dan narkotika menjadi dua isu besar yang terus berulang di wilayah tersebut.
“Sudah enam tahun kami datang ke Sulawesi Tenggara, dan setiap kali masalahnya tetap sama, yaitu tambang dan narkotika. Ini menunjukkan penanganannya belum tuntas. Kami berharap di bawah kepemimpinan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru, ada tindakan yang lebih lugas dan berani,” ujar Wayan saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).
Ia menyoroti masih minimnya penindakan terhadap pelaku tambang ilegal. Berdasarkan laporan, baru 25 perusahaan yang telah dicabut atau ditindak, padahal Presiden Republik Indonesia sebelumnya menyebutkan terdapat lebih dari seribu tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Kalau di Sulawesi Tenggara baru 25 (perusahaan), berarti kita belum bekerja maksimal. Angka itu tidak rasional kalau dibandingkan skala nasional. Artinya, masih banyak yang luput dari penindakan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus mengawal isu tambang illegal melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. Panja tersebut, kata Wayan, tidak menutup kemungkinan akan turun langsung untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang sudah dikenai sanksi. Ia mengingatkan agar tidak ada permainan di balik layar yang menghidupkan kembali perusahaan bermasalah.
“Kami akan memastikan yang sudah ditutup tetap ditutup. Jangan sampai satu per satu hidup lagi tanpa dasar yang jelas. Kalau nanti kami datang lagi dan situasinya masih sama, berarti ada yang tidak beres,” ungkapnya.
Wayan juga menyoroti bahwa keberadaan tambang ilegal hampir mustahil tanpa keterlibatan pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus berani menindak oknum yang menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut. “Tambang ilegal tidak bisa beroperasi tanpa backing. Dan backing-nya sering kali bukan orang biasa. Kalau ingin berantas tambang ilegal, maka keberanian menindak oknum inilah yang jadi kuncinya,” katanya menekankan.
Lebih jauh, Wayan mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan akan meninggalkan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang. Ia mencontohkan kebijakan Tiongkok yang menahan sebagian besar cadangan tambangnya demi kepentingan masa depan. “Mereka punya cadangan tambang untuk seratus tahun, tapi tetap ditahan agar bisa digunakan di masa depan. Sementara kita menggali terus tanpa memperhitungkan keberlanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, meski pemerintah bisa saja menggunakan alasan kebutuhan anggaran negara, praktik tambang ilegal tidak bisa dibenarkan. “Kalau tambang legal masih bisa dimaklumi karena menyumbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tambang ilegal sama sekali tidak bisa ditoleransi. Selain merugikan negara, juga merusak moral hukum dan menghancurkan lingkungan,” tutup I Wayan. •ica/rdn