
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, dalam Kunjungan Kerja Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, (06/10/2025). Foto: Ulfi/vel.
PARLEMENTARIA, Mataram — Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menegaskan pentingnya peningkatan anggaran bagi Kejaksaan guna memperkuat fungsi penegakan hukum di daerah. Dengan adanya penguatan anggaran lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, dapat terpenuhi sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
“Kami di Komisi III terus mendorong agar anggaran kejaksaan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, baik untuk pencegahan, penindakan, maupun operasional. Kalau mereka kekurangan anggaran, tentu penegakan hukum tidak bisa maksimal,” ujar Martin usai Kunjungan Kerja Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, (06/10/2025).
Ia menjelaskan, dukungan anggaran ini menjadi penting agar aparat kejaksaan dapat bekerja optimal dalam menangani berbagai kasus hukum yang muncul di daerah. Dalam pembahasan bersama mitra kerja, Komisi III siap mengusulkan peningkatan alokasi anggaran demi memperkuat kinerja kejaksaan.
Selain itu, Martin juga menyoroti pentingnya sinergi dan kekompakan antar-aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan agar penegakan hukum berjalan konsisten dari tahap penyidikan hingga vonis pengadilan.
“Pak Prabowo sering mengingatkan, percuma kalau kita punya jaksa yang bagus, polisi yang bagus, tapi ujungnya vonisnya bebas. Karena itu, kekompakan antar-lembaga hukum sangat penting agar proses penegakan hukum bisa berjalan seirama dan maksimal,” tegasnya Politisi Dapil Sulut.
Martin menilai, lemahnya salah satu institusi hukum akan berdampak langsung pada efektivitas penindakan hukum secara keseluruhan. Karena itu, ia mendorong agar semangat kebersamaan dan koordinasi lintas lembaga terus dijaga di tingkat pusat maupun daerah.
Selain membahas soal anggaran dan sinergi APH, Martin juga menampung berbagai masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kami di Komisi III selalu membuka diri terhadap masukan dari semua elemen, termasuk akademisi. Tadi sudah ada banyak masukan yang konstruktif, dan kami akan bawa hasil diskusi ini ke pusat untuk jadi bahan pembahasan dalam penyempurnaan RUU KUHAP,” ungkapnya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus memperkuat lembaga penegak hukum melalui peningkatan anggaran, koordinasi lintas lembaga, serta pembaruan regulasi hukum agar penegakan hukum di Indonesia semakin transparan, tegas, dan berkeadilan.
“Kita ingin sistem hukum yang kuat, anggaran yang memadai, dan koordinasi antar-lembaga yang solid. Itu kunci agar hukum benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat,” pungkasnya. •upi/aha