E-Media DPR RI

Komisi I Kawal OMSP TNI Tak Keluar Jalur Regulasi

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (07/10/2025). Foto: Nadhen/vel.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (07/10/2025). Foto: Nadhen/vel.


PARLEMENTARIA, Bandung
 – Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI sesuai dengan amanat dari Undang Undang (UU) terbaru tentang TNI yang termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2025. 

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menjelaskan, OMSP sudah melekat pada TNI sejak UU TNI belum direvisi. Bedanya, pada UU yang baru TNI terdapat penambahan dua tugas, yakni membantu menangani ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan kepentingan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. 

“OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (07/10/2025). 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penambahan tugas OMSP TNI bukanlah untuk merenggut wewenang instansi lain yang ada di Indonesia. Tidak juga untuk mengembalikan Dwifungsi TNI di bumi pertiwi. 

Sejak awal, tegasnya, posisi Komisi I jelas bahwa militer tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagaimanapun, TNI kata Junico harus menjadi bagian integral dari masyarakat. 

“Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung Dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya, jadi bagaimanapun juga TNI harus menjadi bagian integral dengan masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah,” pungkasnya. •ndn/rdn