
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyerahkan simbolis bantuan KIP Kuliah kepada mahasiswa di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/10/2025). Foto: Andri/vel.
PARLEMENTARIA, Sorong – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kehadiran perguruan tinggi negeri di Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Gubernur Papua Barat Daya yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Pendidikan, Kemenpora, BRIN, BPS, dan Perpustakaan Nasional. Usulan pendirian perguruan tinggi di Sorong menjadi agenda utama yang mendapat dukungan penuh dari Komisi X.
Menurut pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, kehadiran perguruan tinggi negeri akan menjadi tonggak penting pemerataan pendidikan tinggi di Tanah Papua. Saat ini, akses masyarakat Papua Barat Daya terhadap pendidikan tinggi masih terbatas, sehingga inisiatif tersebut dipandang mendesak.
“Pemerintah pusat pun kami minta segera memproses izin operasional agar rencana ini dapat terealisasi,” ujarnya kepada Parlementaria, saat memimpin Kunjungan Kerja Reses ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (06/10/2025).
Target pendirian perguruan tinggi negeri di Sorong diharapkan dapat terealisasi pada 2026. Komisi X DPR berjanji akan mempercepat proses perizinan, sementara pemerintah daerah diminta mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk lahan dan gedung kampus. Dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan kementerian terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan rencana ini, ujarnya.
Selain itu ia mengatakan, Komisi X juga mendorong agar revitalisasi sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, dilakukan secara merata di Papua Barat Daya. Meski ada kendala regulasi terkait PP 106 yang membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam pembangunan sekolah, Komisi X berkomitmen untuk mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kemendagri.
Dalam kerangka hukum, DPR saat ini tengah merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi ini mencakup pengaturan ulang kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, termasuk dalam konteks otonomi khusus Papua.
“Harapannya, regulasi baru dapat memberikan kejelasan dalam pengelolaan pendidikan,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Dengan langkah-langkah tersebut, Komisi X berharap kualitas dan akses pendidikan di Papua Barat Daya semakin meningkat. Pemerintah daerah diminta aktif menyiapkan kebutuhan infrastruktur agar perguruan tinggi negeri di Sorong benar-benar dapat beroperasi sesuai target pada 2026. •man/rdn