E-Media DPR RI

Mafirion Soroti Penanganan HAM dan Efektivitas Posbakum di Kepri

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Batam, Jumat (3/10/2025). Foto: Hira/vel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Batam, Jumat (3/10/2025). Foto: Hira/vel.


PARLEMENTARIA, Batam
 — Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyampaikan kritik terhadap Kementerian Hukum dan Kementerian  HAM terkait penanganan isu hak asasi manusia (HAM) serta efektivitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kepulauan Riau (Kepri). Mafirion menilai, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM perlu lebih fokus pada persoalan-persoalan khas daerah, bukan sekadar membawa isu nasional.

“Cobalah kalau acara-acara khusus seperti ini bicaranya spesifik daerahnya karena di sini banyak masalah. Rempang Galang yang sampai hari ini belum selesai. Setelah itu beberapa masjid di sini, yayasan, yang bersengketa dengan perusahaan properti. Jadi enggak usah bawa isu nasional,” ujarnya dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Batam, Jumat (3/10/2025).

Ia juga menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual di Kepri yang mencapai 55 perkara tahun ini, dengan 28 di antaranya melibatkan anak-anak sebagai korban. Menurutnya, peran Direktorat Jenderal HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum terlihat nyata.

“Kita ini tak pernah dengar Kementerian HAM ini setiap kita datang ke sini menceritakan bagaimana persoalan-persoalan HAM di daerah ini. Makanya postur anggarannya itu kecil banget, karena terasa tidak ada yang dikerjakan,” tegasnya.

Selain itu, Mafirion mengkritisi pelaksanaan program Posbakum yang dianggap tidak berjalan efektif, terutama di daerah-daerah terluar seperti Natuna.

“Saya lihat dari 77 desa dan kelurahan hanya ada 4 yang terjangkau Posbakum. Kalau manfaatnya tidak ada, buat apa? Jadi hanya SK-SK bahwa ini ada Posbakum, Posbakum, Posbakum, itu enggak ada gunanya, kalau fungsinya tidak ada,” katanya.

Ia menambahkan, keterbatasan peran para legal semakin membuat Posbakum tidak optimal.

“Saya dengar ini hanya dikasih doa saja. Lalu kalau dikasih doa, apa mereka ke masyarakatnya hanya dikasih doa juga? Ini enggak ada,” ucapnya.

Mafirion kemudian mengusulkan agar sistem Posbakum meniru skema pendamping desa yang memiliki insentif. “Kenapa kita mengejar kuantitas sementara tidak ada isinya?” tambahnya.

Mafirion juga mengingatkan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri untuk memperketat pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Ia menyinggung potensi praktik scamming dan pemerasan yang melibatkan oknum pegawai lapas.

“Itu mohon Pak Aris bisa menjaganya. Apalagi di Kanwil Kepri itu sangat rentan. Bandar-bandar, pengedarnya 2.228 orang, pemakaiannya cuma sedikit,” ungkapnya.  •hal/aha