E-Media DPR RI

Komisi XIII Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Stateless bagi Anak Perkawinan Campuran

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam RDP Komisi XIII di Ruang Rapat Komisi XIII, Rabu (1/9/2025). Foto: Runi/vel
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam RDP Komisi XIII di Ruang Rapat Komisi XIII, Rabu (1/9/2025). Foto: Runi/vel


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara untuk mempercepat dan menyederhanakan prosedur penyelesaian status kewarganegaraan bagi anak-anak yang berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) dan hampir stateless akibat perkawinan campuran.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, serta Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) di Ruang Rapat Komisi XIII, Rabu (1/9/2025).

Kemudian, dalam kesempatan itu, Komisi XIII juga Mendukung Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) untuk segera menyampaikan data anak-anak stateless dan hampir stateless kepada kementerian terkait agar dokumen kewarganegaraan mereka dapat segera diselesaikan.

Pihaknya, lanjut Andreas akan mendorong Kementerian Imigrasi, Kementerian Hukum, dan Setneg untuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam menyelesaikan proses kewarganegaraan anak-anak tersebut

“Dan guna mempercepat proses, kami mendorong Kementerian Hukum untuk meningkatkan layanan digitalisasi dalam proses pewarganegaraan guna mencapai percepatan, transparansi, dan efektivitas pelayanan publik,”jelasnya.

Terakhir, Ia mendorong percepatan perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyatakan komitmen bersama untuk memperbaiki masalah ini salah satunya dengan memperbaiki UU Nomor 12/2006.

“Komitmen bersama memperbaiki ini,” kata Andreas seraya menegaskan, jika ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka akan dimasukkan dalam agenda revisi UU.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, menyampaikan kritik tajam mengenai lambatnya penyelesaian kasus stateless ini, membandingkannya dengan proses naturalisasi yang kerap kali berjalan cepat. “Ini permasalah sudah berlarut-larut. Naturalisasi kenapa bisa secepat itu, hari ini diajukan langsung disahkan,” ujar Arisal.

Ia menekankan bahwa rakyat membutuhkan kepastian hukum dan meminta pemerintah tidak hanya mementingkan aspek naturalisasi (yang sering dikaitkan dengan pemain sepak bola yang diambil dari keturunan kakek/nenek) tetapi juga kepentingan rakyat, terutama anak-anak yang status kewarganegaraannya masih terkatung-katung.

“Harapan saya ini harus secepatnya kita realisasikan,” tegasnya seraya mengingatkan jajaran pemerintah untuk berorientasi melayani masyarakat dengan baik, sejalan dengan semangat kepemimpinan baru. •hal/aha