E-Media DPR RI

Baleg DPR RI Dengarkan Pengusulan Harmonisasi RUU Perubahan UU PPSK

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, saat rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI terkait usulan Harmonisasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK di Ruang Rapat Baleg. Foto: Munchen/vel
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, saat rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI terkait usulan Harmonisasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK di Ruang Rapat Baleg. Foto: Munchen/vel


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan dari Komisi XI selaku pengusul mengenai urgensi harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Naskah akademik dan RUU tersebut secara resmi telah diterima Baleg bersamaan dengan surat permohonan harmonisasi dari Komisi XI tertanggal 29 September 2025.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan bahwa RUU PPSK ini memiliki urgensi mengingat namanya adalah Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurutnya, upaya negara untuk meningkatkan peran sektor keuangan terhadap pembangunan menjadikan RUU ini penting untuk segera diharmonisasikan.

“Yang namanya sektor keuangan, kalau kita bahas terlalu lama akan menimbulkan ketidakpastian dalam sektor keuangan,” ujar Martin Manurung di Ruang Rapat Baleg, Selasa (30/9/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi akan dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru.

Sebelumnya, Pimpinan Komisi XI DPR RI sekaligus pengusul, Muhammad Misbakhun, menjelaskan bahwa usulan harmonisasi ini merupakan usulan kumulatif terbuka, yang sebagian besar adalah hasil dari judicial review atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal-pasal penyidikan OJK dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Di tempat yang sama, Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal memaparkan bahwa pembahasan dan pembentukan draf RUU ini sudah dilakukan sejak Januari 2025 melalui rapat internal dan eksternal, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, dan praktisi, guna memastikan adanya partisipasi publik (meaningful participation).

“Komisi XI dan stakeholder merasa ini momen penting untuk memperbaiki hal lain (selain putusan MK). Kami ambil opsi untuk membahas hal tersebut dan hal itu sudah kami akomodir,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa materi pokok perubahan mencakup delapan undang-undang terkait, termasuk UU OJK, UU BI, UU Perbankan, UU LPS, dan UU PPSK itu sendiri.

Ia pun merinci sejumlah pokok materi perubahan yang diusulkan, yang intinya mencakup beberapa hal. Yaitu, Anggaran LPS: Perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS, yang kini dialihkan dari Materi Keuangan kepada DPR. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, yang bertujuan untuk memperkuat independensi LPS.

Penyidikan OJK: Penyesuaian ketentuan mengenai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk penyesuaian penyidikan di bidang perbankan, pasar modal, dan perasuransian, serta ketentuan keadilan restoratif. Ini menindaklanjuti Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023.

Tugas dan Tujuan Lembaga: Penambahan tugas LPS, OJK, dan Bank Indonesia terkait program edukasi, serta penambahan tujuan Bank Indonesia.

Perlindungan Hukum: Adanya perlindungan hukum bagi Dewan Komisioner dan pegawai LPS, OJK, serta Dewan Gubernur dan pegawai BI.

Aset Digital: Masuknya materi mengenai Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dalam inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Hekal mengingatkan bahwa pelaksanaan perubahan UU ini memiliki batas waktu yang mendesak. “Pada putusan MK itu juga memberi batas waktu untuk perubahannya, yaitu memberi batas waktu 2 tahun, sehingga RUU ini harus selesai pada tahun 2026,” kata Hekal.

Mengingat proses RUU ini baru inisiatif DPR dan sudah mendekati akhir tahun 2025, ia menekankan perlunya memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya kembali bersama DPR agar target waktu dapat tercapai. •rnm/rdn