E-Media DPR RI

Abdul Hakim Bafagih Desak Perbaikan Tata Niaga Gula dan Perlindungan Petani Tebu

Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Perkembangan Industri Gula dan Ketahanan Pangan di Gedung Kantor Sinergi Gula Nusantara (SGN), Surabaya. Foto: Runi/vel
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Perkembangan Industri Gula dan Ketahanan Pangan di Gedung Kantor Sinergi Gula Nusantara (SGN), Surabaya. Foto: Runi/vel


PARLEMENTARIA, Surabaya 
– Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, menyoroti persoalan tata niaga gula nasional yang merugikan petani tebu. Menurutnya, banyak hasil panen petani tidak terserap oleh pabrik gula akibat kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi.

“Indikasinya ada rembesan gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri, tetapi malah bocor ke pasar konsumsi. Hal ini jelas merugikan petani karena produk lokal tidak terserap optimal,” ujar Abdul Hakim kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Perkembangan Industri Gula dan Ketahanan Pangan di Gedung Kantor Sinergi Gula Nusantara (SGN), Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/10/2025).

Ia menilai, Kementerian Perdagangan sudah berusaha memitigasi persoalan tersebut. Namun, menurutnya, akar masalah juga perlu dibedah lebih jauh, terutama terkait peran perusahaan negara seperti PTPN III dan PT Rajawali.

“Kalau PTPN dan Rajawali bisa mengoptimalkan kapasitas produksinya, otomatis serapan hasil pertanian tebu dari petani juga meningkat. Jadi problem ini bisa diminimalisir,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Selain itu, ia juga mendorong adanya transparansi soal rendemen (hasil gula dari proses tebu). Transparansi ini penting agar petani tahu berapa nilai hasil panennya dan bisa merencanakan penanaman berikutnya.

Tak hanya itu, ia mengusulkan adanya skema pembiayaan atau supply chain financing bagi petani yang kesulitan modal. Dengan skema ini, kontrak atau Delivery Order (DO) dari pabrik gula bisa dijadikan jaminan ke perbankan sehingga petani berpeluang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau akses pembiayaan lain untuk kembali menanam tebu.

Abdul Hakim juga menyinggung soal mekanisme impor gula. Ia menjelaskan, kebutuhan gula konsumsi nasional mencapai sekitar 2,8 juta ton per tahun, sementara produksi nasional baru sekitar 2,5 juta ton. Kekurangan inilah yang kemudian dipenuhi melalui impor.

Namun, ia menegaskan bahwa impor bukan satu-satunya solusi. “Kalau optimalisasi aset PTPN dan Rajawali berhasil, otomatis produksi meningkat. Mitra petani yang bisa digandeng juga akan bertambah banyak, sehingga kebutuhan nasional bisa tercukupi bahkan tidak menutup kemungkinan kita bisa ekspor gula,” jelasnya.

Selain optimalisasi produksi, Abdul Hakim juga menekankan pentingnya edukasi pola konsumsi masyarakat. “Kita perlu mendorong gaya hidup sehat. Kalau konsumsi gula masyarakat bisa ditekan, maka angka kebutuhan nasional bisa lebih realistis, tidak selalu 2,8 juta ton seperti yang diasumsikan selama ini,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKB ini juga meminta pemerintah lebih tegas dalam pengawasan tata niaga gula. Jika ditemukan indikasi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi, perusahaan terkait harus dicatat dan diberi sanksi. Catatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi ketika perusahaan kembali mengajukan kebutuhan impor.

“Selama ini kalau ada kesalahan, Kementerian Perdagangan yang disalahkan. Padahal mereka hanya di hilir. Karena itu, koordinasi antar kementerian harus lebih kuat supaya masalah gula ini tidak terus berulang,” pungkasnya. •rni/rdn