
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan seluruh peserta rapat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Munchen/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik telah ditetapkan menjadi RUU usul DPR RI. Delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di mana secara keseluruhan fraksi menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Statistik dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang diikuti oleh persetujuan seluruh peserta rapat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sebagai informasi, delapan fraksi penekankan perlunya penguatan sistem statistik nasional agar lebih terintegrasi, adaptif terhadap teknologi baru seperti Big Data, dan menjamin kualitas serta kedaulatan data untuk mendukung kebijakan berbasis bukti. Seluruh fraksi memandang bahwa perubahan atas UU No. 16 Tahun 1997 ini adalah langkah mendesak untuk menjawab tantangan era digital dan mengatasi masalah tumpang tindih data.
Fraksi PDI-Perjuangan berpandangan bahwa statistik yang akurat dan terpercaya merupakan alat vital bagi pemerintah untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Tersedianya data yang andal akan membantu pemerintah mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa karena data dapat digunakan untuk menganalisis dan memperbaiki kualitas pendidikan, kesehatan, serta aspek sosial lainnya.
Fraksi PDI-Perjuangan menekankan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga negara harus diperkuat kewenangannya agar mampu menyelenggarakan statistik yang terintegrasi dan mengikuti perkembangan teknologi informasi, termasuk kemunculan sumber data baru (Big Data). Fraksi ini juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai statistik khusus, seperti survei politik atau quick count, di mana penyelenggaranya wajib terdaftar di BPS dan menyerahkan hasilnya sebelum dipublikasikan.
Fraksi Partai Golkar memandang bahwa RUU tentang Statistik sangat krusial karena statistik menyediakan data dan informasi yang objektif, akurat, dan terukur sebagai landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan publik. Keandalan data adalah prasyarat utama untuk menciptakan sistem perencanaan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy). F-Partai Golkar mencatat bahwa UU No. 16 Tahun 1997 sudah tidak lagi relevan dengan tantangan data dan kebutuhan kebijakan saat ini.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa pembangunan nasional harus dilakukan secara berkelanjutan dan tepat sasaran yang didukung oleh pijakan data statistik yang terukur dan benar. RUU ini merupakan wujud peran strategis dalam pembaharuan dasar hukum statistik nasional yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan data saat ini. RUU ini dinilai penting untuk mengatasi masalah ketidakberlanjutan data, duplikasi, dan kurangnya transparansi.
Fraksi PKS mencermati bahwa perkembangan zaman dan kemajuan teknologi telah menciptakan era Big Data yang ditandai dengan laju aliran data yang sangat cepat (velocity), jumlah besar (volume), dan beragam (variety). Kondisi ini menyebabkan UU No. 16 Tahun 1997 tidak mampu memenuhi kebutuhan hukum yang semakin kompleks. F-PKS melihat RUU ini mendesak untuk menjamin penyelenggaraan statistik nasional yang terintegrasi, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Fraksi PKS menyarankan agar RUU Statistik mempertegas kewenangan BPS sebagai koordinator Sistem Statistik Nasional untuk memitigasi tumpang tindih data. Selain itu, PKS menekankan perlunya jaminan kerahasiaan data individu dan kepastian sanksi pidana yang jelas bagi pelanggar. PKS juga meminta agar perencanaan statistik harus berdasarkan strategi nasional, kebutuhan data, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan statistik, yang didukung oleh anggaran serta penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Fraksi PKB mengidentifikasi perlunya pembaruan komprehensif pada UU Statistik lama karena adanya permasalahan tata kelola statistik yang terfragmentasi, inkonsistensi data, dan minimnya akomodasi terhadap sumber data baru seperti Big Data. Kelemahan ini diperparah oleh kurangnya sumber daya dan tenaga ahli, serta partisipasi publik yang rendah.
Fraksi PKB menekankan pentingnya adopsi teknologi digital yang maju dan mandiri dalam pengembangan sistem statistik nasional untuk memastikan keamanan dan kedaulatan data. Fraksi PKB secara eksplisit mendorong pencantuman ketentuan pembangunan pusat data statistik nasional berbasis teknologi digital secara tertulis dalam RUU, sejalan dengan dukungan terhadap kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipusatkan di BPS. F-PKB memandang RUU ini akan memperkuat landasan hukum untuk pengambilan keputusan publik berbasis data yang akurat.
Fraksi Partai Demokrat memandang perubahan terhadap UU Statistik sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi tata kelola data nasional, sekaligus menjawab tantangan era digitalisasi, Big Data, dan Kecerdasan Buatan. Fraksi Partai Demokrat menekankan perlunya harmonisasi RUU ini dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan Satu Data Indonesia.
Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan penting, antara lain perlunya penguatan peran BPS dan mekanisme akuntabilitas, serta penetapan tugas dan wewenang yang jelas antara BPS dengan instansi lain. Selain itu, Fraksi Partai Demokrat meminta adanya jaminan terhadap keterbukaan dan transparansi data statistik bagi publik dan perlindungan terhadap prinsip kerahasiaan data individu.
Fraksi PAN memandang bahwa dalam konteks negara demokratis berbasis data, informasi statistik adalah elemen krusial untuk menjamin hak-hak masyarakat, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan. Keandalan data statistik merupakan prasyarat utama bagi terciptanya sistem perencanaan pembangunan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum di bidang statistik adalah langkah strategis esensial.
Fraksi PAN memberikan catatan bahwa RUU ini harus mampu menjawab tantangan dan permasalahan statistik saat ini, terutama terkait koordinasi dan integrasi data antarlembaga. FPAN juga menekankan perlunya RUU ini membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi baru, termasuk Kecerdasan Buatan (AI) dan Big Data Analytics, untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi, sambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi ilmiah, dan perlindungan hak-hak individu.
Fraksi Partai NasDem mencermati bahwa tuntutan terhadap penyediaan data yang lebih cepat, terperinci, dan beragam memerlukan pengelolaan statistik yang sejalan dengan perkembangan zaman. F-Partai NasDem mengidentifikasi sejumlah permasalahan, seperti ego sektoral yang menyebabkan tumpang tindih dan keengganan berbagi data, serta lemahnya pembangunan statistik nasional dan terbatasnya kapasitas SDM.
F-Partai NasDem menilai bahwa modernisasi penyelenggaraan statistik nasional membutuhkan pemanfaatan Big Data yang harus dioptimalkan melalui teknologi mutakhir. Fraksi ini menekankan perlunya penguatan infrastruktur pendukung dan pengembangan teknologi informasi untuk mempercepat akses data. Selain itu, F-Partai NasDem mendorong agar masalah sumber daya manusia statistik perlu ditingkatkan kapabilitasnya agar selalu dapat menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. •bia/aha