
Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga saat rapat kerja terkait penanganan kasus Program MBG di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Mares/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga menegaskan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pencegahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya keracunan makanan MBG (Makan Bergizi Gratis) di lingkungan sekolah yang akhir-akhir ini terus terjadi.
“Kami mendukung adanya SOP Penanganan dan Pencegahan. Jadi apabila terjadi indikasi potensi keracunan, kami berharap pengelola SPPG bisa mengidentifikasi gejala awal dan melakukan mekanisme self reporting,” ujar Ravindra dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kepala Badan POM dan Kepala Badan Gizi Nasional terkait penanganan kasus Program MBG di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan mengirim sampel secara aktif, selain tetap dibarengi inspeksi oleh BPOM melalui kanal pengaduan terpadu. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keamanan pangan bagi peserta didik.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti tantangan penerapan program di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Menurutnya, rentang kendali yang cukup jauh membutuhkan strategi khusus agar akses tetap terjamin.
“Kami berharap ada kerja sama antara Pemda, pemilik kantin sekolah, Dinas Kesehatan ataupun bentuk modifikasi SPPG agar bisa mempercepat akses di wilayah-wilayah terpencil,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan belum semua SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS). Ravindra meminta agar penambahan SPPG di suatu kecamatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa sebelum memenuhi standar yang berlaku.
“Apabila perlu, kami mohon agar penambahan SPPG tidak ekselarasi di suatu kecamatan. Apabila BGN menilai pengelolaan SPPG di suatu kecamatan belum memenuhi sepenuhnya NSPK ( Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), salah satunya terkait HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point). Mohon dilaksana juga evaluasi secara berkala,” tuturnya. •gal/aha