E-Media DPR RI

Netty Aher: Uji Kompetensi Nakes Harus Dijalankan Sesuai Semangat UU Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX dengan sejumlah asosiasi pendidikan tenaga kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025). Foto: Azka/vel
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX dengan sejumlah asosiasi pendidikan tenaga kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025). Foto: Azka/vel


PARLEMENTARIA, Jakarta —
 Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan perlunya konsistensi pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX dengan sejumlah asosiasi pendidikan tenaga kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025).

Menurut Netty, uji kompetensi tenaga kesehatan harus dijalankan sesuai semangat transformasi yang terkandung dalam UU tersebut. Ia menegaskan Komisi IX akan menagih komitmen Kementerian Kesehatan agar strict to the rules dan tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.

“Kalau kita lihat dari semangat UU No. 17 Tahun 2023, kita ingin tata kelola yang lebih baik. Karena itu pemerintah harus patuh, comply dengan aturan yang sudah dibahas dan disepakati,” ujar Netty.

Legislator Fraksi PKS ini juga menyoroti perlunya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait uji kompetensi, mulai dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan, regulasi yang tumpang tindih berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi mahasiswa maupun perguruan tinggi.

“Jangan sampai ada aturan yang saling berbenturan. Mana aturan yang lebih tinggi, mana yang lebih rendah, harus jelas. Pemerintah tidak boleh melampaui undang-undang yang lebih tinggi,” tegasnya.

Netty menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal prosedural, melainkan menyangkut kepastian hukum. Hal itu penting agar mahasiswa, dosen, perguruan tinggi, hingga masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan tidak dirugikan. Ia menegaskan Komisi IX akan terus mengawal komitmen pemerintah agar pelaksanaan uji kompetensi sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik. •fa/rdn