
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haikal dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU PPSK di Senayan, Jakarta. Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haikal menyampaikan bahwa DPR menargetkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat segera disahkan dalam masa sidang ini. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU PPSK di Senayan, Jakarta.
“Ini target kita memang kita ingin selesaikan secepat mungkin karena memang undang-undang ini adalah undang-undang kumulatif terbuka, di mana berdasarkan putusan MK, peralihan dan perubahan ini harus dilakukan pada paling lambat dua tahun setelah putusan MK tersebut,” ujar Haikal kepada Parlementaria, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan, setidaknya ada dua mandat utama dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dipenuhi. Pertama, menjaga independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga pembahasan anggaran lembaga tersebut tidak lagi dengan Kementerian Keuangan, melainkan dengan DPR. Kedua, perubahan terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, yang tidak lagi hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melibatkan kepolisian.
“Kalau pembahasan anggarannya LPS dengan Kementerian Keuangan artinya dia masih di bawah tekanan daripada pemerintah. Sehingga itu independensinya tidak bisa digagal,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa RUU ini juga memuat beberapa penyempurnaan tambahan. Di antaranya, penambahan tujuan Bank Indonesia agar tidak hanya menjaga stabilitas. Meski demikian, menurutnya perlu juga memperhatikan pertumbuhan sektor riil dan pembukaan lapangan kerja. Kemudian, imbuhnya, penguatan peran LPS dalam penyelesaian masalah asuransi agar tidak sekadar melikuidasi perusahaan bangkrut, tetapi juga memberi opsi penyelamatan.
Lebih lanjut, RUU ini turut mengakomodasi perkembangan aset digital, termasuk kripto, sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi masa depan. Di sisi lain, DPR juga memperbaiki aturan jaminan kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terbatas, sehingga kini korban kecelakaan tunggal atau penumpang di dalam kendaraan juga bisa mendapat perlindungan.
Haikal menambahkan, sejumlah ketentuan mengenai penyidik tertentu juga akan menyesuaikan dengan perkembangan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas. “Keputusan MK itu membuka ruang untuk lembaga lain bisa punya penyidik, bahkan di luar PNS pun kalau penyidik tertentu selama dapat semacam akreditasi itu diperbolehkan,” jelasnya.
Ia berharap RUU PPSK dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan tingkat II. “Prosesnya sekarang dari kita sudah selesai, proses politik di Senayan tinggal menunggu besok insya Allah. Nanti kita menunggu dari pemerintah untuk menyusun daftar inventaris masalah, kemudian dibahas lagi dengan kita untuk pembahasan akhir,” kata Haikal. •hal/aha