E-Media DPR RI

DPR RI-Pemerintah Sepakat Percepat Revisi UU LLAJ dan Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat rapat dengan pemerintah dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia dan Asosiasi RBPI di DPR RI, Selasa (1/10/2025). Foto : Azka/Andri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat rapat dengan pemerintah dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia dan Asosiasi RBPI di DPR RI, Selasa (1/10/2025). Foto : Azka/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Komisi V DPR RI bersama pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan RI, Kementerian Sekretariat Negara, serta perwakilan dari Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa (1/10/2025). Pertemuan tersebut membahas isu-isu strategis terkait keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi pengemudi logistik yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak distribusi barang di Tanah Air.

Dalam rapat itu, pimpinan DPR RI menegaskan bahwa forum sepakat mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi undang-undang ini dinilai mendesak karena aturan yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan, terutama terkait regulasi angkutan logistik, hak-hak pengemudi, hingga penyesuaian terhadap perkembangan teknologi transportasi.

“Kesimpulan hasil rapat hari ini yang dihadiri Kementerian Perhubungan, Komisi V DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, serta asosiasi pengemudi, adalah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009. Hal-hal yang disepakati akan lebih dulu dimasukkan dalam peraturan pemerintah sebelum revisi resmi dilakukan,” ujar pimpinan rapat.

Selain itu, forum juga memutuskan pembentukan tim kecil. Tim ini terdiri dari Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta perwakilan asosiasi pengemudi. Tim kecil ini berfungsi untuk membahas hal-hal teknis yang seringkali menjadi kendala di lapangan, baik terkait regulasi maupun implementasi kebijakan. Dengan adanya tim kecil, koordinasi antara DPR, pemerintah, dan para pengemudi diharapkan menjadi lebih efektif.

Rapat juga mengakomodasi sejumlah usulan penting dari para pengemudi. Pertama, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum dan B2 Umum diusulkan agar dilakukan tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini disepakati untuk diperjuangkan, mengingat tingginya biaya perpanjangan SIM menjadi salah satu beban bagi para pengemudi yang menggantungkan hidupnya dari sektor logistik.

Kedua, DPR RI dan pemerintah juga akan mendorong adanya program rumah bersubsidi khusus untuk para pengemudi. Program ini akan diselaraskan dengan target pembangunan 3 juta rumah yang sedang dicanangkan pemerintah. Dengan adanya rumah bersubsidi, pengemudi diharapkan bisa memperoleh akses hunian yang layak dan terjangkau.

Ketiga, aspek pendidikan turut menjadi perhatian. Forum menyepakati bahwa anak-anak pengemudi perlu mendapat dukungan agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Untuk itu, DPR RI mendorong agar anak-anak pengemudi bisa mengakses program bantuan pendidikan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“DPR RI bersama pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan pengemudi logistik. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga rantai distribusi barang di Indonesia. Dukungan terhadap mereka, baik berupa regulasi yang adil, kemudahan akses perumahan, maupun pendidikan untuk anak-anaknya, adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ungkap salah satu anggota Komisi V.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara DPR RI, pemerintah, dan asosiasi pengemudi. Kehadiran asosiasi dalam forum formal ini menunjukkan bahwa suara para pengemudi semakin mendapat perhatian serius. Para pengemudi logistik selama ini tidak hanya berperan sebagai pekerja, tetapi juga pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di sektor distribusi barang dan kebutuhan pokok.

Ke depan, dengan adanya revisi UU LLAJ serta pembentukan tim kecil, diharapkan setiap persoalan pengemudi dapat segera dicarikan solusi secara konkret. Pemerintah bersama DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan asosiasi pengemudi dalam proses perumusan kebijakan, sehingga regulasi yang lahir sesuai dengan kondisi di lapangan •bit/rdn