E-Media DPR RI

Komisi III Minta OJK dan Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Maybank

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat memimpin RDPU dengan Kuasa Hukum dan Korban Pelanggaran Transaksi Perbankan oleh Maybank Indonesia. Foto: Jaka/vel.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat memimpin RDPU dengan Kuasa Hukum dan Korban Pelanggaran Transaksi Perbankan oleh Maybank Indonesia. Foto: Jaka/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp30 miliar di Maybank Indonesia yang menimpa almarhum Kent Lisandi mendapat perhatian serius dari DPR RI. Hal ini usai kuasa hukum korban mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025),

Kasus tersebut merupakan kasus yang melibatkan oknum internal bank, yaitu Aris Setyawan (AS), mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon, dan seorang rekan bisnis Kent, Rohmat Setiawan (RS). Dana milik Kent Lisandi diduga digunakan sebagai jaminan kredit (back-to-back kredit) tanpa persetujuan yang sah. Kuasa hukum korban menuntut Maybank bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran sistem dan kelalaian internal yang memungkinkan terjadinya penipuan.

Tragisnya, Kent Lisandi meninggal dunia akibat serangan jantung dan stres berat karena tekanan kasus yang berkepanjangan dan hilangnya uang hasil jerih payahnya. Kedua tersangka, AS dan RS, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana keluarga korban berharap adanya keadilan dan pengembalian penuh dana Rp30 miliar yang hilang akibat kejahatan yang melibatkan oknum bank tersebut.

Usai menerima aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan berdasarkan Laporan Kehilangan Nomor: LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolres Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/489/XII/RES. 1.9/2024/Restro Jakpus tertanggal 13 Desember 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan terhadap Maybank, Komisi III mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban (BWS Lawfirm). Tuntutan ini terkait dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank. •bia/rdn