E-Media DPR RI

Sorotan Rapat Komisi III: RUU KUHAP Harus Perkuat Kesetaraan dan Peran Advokat Probono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono dalam penegakan hukum, terhadap hukum negara dan hukum adat yang harus seimbang,” ujar Bimantoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto : Jaka/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono dalam penegakan hukum, terhadap hukum negara dan hukum adat yang harus seimbang,” ujar Bimantoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto : Jaka/Andri.


PARLEMENTARIA
Jakarta — Komisi III DPR RI menggelar RDPU untuk menjaring masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, termasuk Plt. Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Perwakilan LBH Jalan Menuju Matahari (LBH JMM), serta Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia.

Fokus utama masukan dari para pegiat hukum adalah pada isu kesetaraan dalam penegakan hukum, termasuk perlindungan bagi korban dan kelompok rentan, serta pengakuan yang seimbang antara hukum negara dan hukum adat.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi tinggi masukan yang disampaikan. Ia memastikan seluruh aspirasi akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU.

“Ini masukan yang sangat berharga bagi kami, terutama bantuan kepada korban, kaum rentan. Kami berterima kasih atas seluruh masukan bagaimana kesetaraan harus ada dalam penegakan hukum, terhadap hukum negara dan hukum adat yang harus seimbang,” ujar Bimantoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). 

 “Kami tampung dan akan kami diskusikan kembali dengan teman-teman Komisi III. Sekali lagi apresiasi atas masukan,” tambahanya. 

Ditempat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyoroti Kesulitan Advokat Probono, kesulitan yang masih dihadapi advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis (probono), yang menurutnya tidak sejalan dengan semangat keadilan.

“Sudah probono enggak berbiaya, disuruh memfotokopi sendiri. Ini perlu kita tampung dalam KUHAP,” tegas Benny Utama.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP yang baru, terutama saat proses pemeriksaan. Menurutnya, Rancangan KUHAP yang baru harus mengakomodasi kesetaraan. 

“Rancangan KUHAP, penguatan peran advokat sangat luar biasa. Saat pemeriksaan, advokat aktif, tidak hanya mendengar tapi menginstruksi kalau pertanyaan menjebak tidak perlu dijawab,” jelasnya.

Benny Utama berharap, masukan ini dapat memastikan bahwa keadilan yang dicita-citakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari dapat benar-benar terwujud dalam penegakan hukum di masa depan.

Perwakilan dari LBH Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) menyoroti ketidakseimbangan yang parah dalam praktik peradilan. Menurut LBH JMM, Aparat Penegak Hukum (APH) sering menggunakan kewenangan besar sehingga advokat probono sulit memberikan bantuan.

“APH menggunakan kewenangan yang begitu besar,  bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat karena hukumannya bisa ngetril (ditingkatkan) dan dipersulit,” ungkap perwakilan LBH JMM, menggambarkan praktik yang mempersulit pendampingan hukum.

Kritik tajam juga disampaikan mengenai proses persidangan. Kesulitan advokat probono, hambatannya adalah selalu berkaitan dengan hak kami sebagai advokat yang bisa dikesampingkan begitu saja. Itu terjadi di depan sidang, seolah-olah putusan sudah dipersiapkan sebelumnya

Mereka juga menyoroti praktik tidak seimbang terkait penundaan sidang. “APH menunda sidang karena sedang ada rapat di tempat lain, tapi ketika kami meminta penundaan sidang karena mencari saksi tapi ditolak, menurut kita tidak ada keseimbangan,” sebutnya.

LBH JMM berharap, RUU KUHAP dapat menjamin bahwa putusan pidana tidak melulu hukuman penjara, tetapi bagaimana seseorang dibina dan bisa kembali ke masyarakat. •rnm/aha