E-Media DPR RI

LPSK Harus Proaktif Lindungi Keluarga dan Saksi dalam Kasus Kematian Arya Daru

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat RDP dengan Kepala LPSK, Komnas Perempuan, dan kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto : Runi/Andri.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat RDP dengan Kepala LPSK, Komnas Perempuan, dan kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto : Runi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Menurutnya, perlindungan bagi keluarga korban dan saksi-saksi menjadi kunci agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan transparan.

“Yang ingin saya dorong adalah LPSK mengambil peran, karena pihak keluarga korban ini butuh perlindungan. LPSK juga perlu membuka diri terhadap siapapun yang ingin speak up tapi tidak punya keberanian karena ada ancaman jiwa maupun keluarga,” ujar Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, Kementerian HAM memiliki peran strategis untuk mendorong kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Menurut Yanuar, langkah ini akan memastikan adanya pendampingan yang lebih terjamin bagi keluarga korban maupun para saksi.

“Rekomendasi yang disampaikan Ketua Komisi XIII tadi sudah cukup bagus menjadi pintu masuk untuk meminta kepolisian membuka kembali kasus ini dengan seterang-terangnya,” jelasnya.

Yanuar juga menyinggung bahwa almarhum Arya Daru kerap menangani urusan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebelum wafat. Karena itu, ia menilai kematian almarhum tidak bisa dilepaskan dari potensi kaitan dengan isu-isu besar tersebut.

“Mungkin ada dugaan, atau keterangan kunci lain yang bisa jadi novum. Kalau ada orang yang hanya berani bicara kepada keluarga, itu bisa menjadi alasan kuat untuk membuka kembali kasus ini,” pungkasnya. •gal/rdn