
Anggota Komisi XIII DPR RI Kartika Sandra Desi. Foto: Runi/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kartika Sandra Desi menilai kebijakan relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, tidak tepat dan harus dibatalkan. Ia menyampaikan dahulu saat masih berada di Komisi IV DPR RI, ia teringat bahwa Menteri Kehutanan menyatakan bahwa SK Kehutanan merupakan bagian dari inventaris kawasan hutan sehingga Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) seharusnya tidak menakut-nakuti masyarakat.
“Ini sudah sering Komisi IV rapat dengan (Kementerian) Kehutanan dan saya pastikan Menteri Kehutanan mengatakan bahwa ini adalah inventaris hutan, bukan untuk melarang masyarakat memetik hasil dari kebunnya,. Itujaminan dari menteri kehutanan bahwa masyarakat itu masih boleh untuk menikmati hasil yang sudah dia tanam, sampai ada keputusan tetap bahwa apakah benar ini nanti petanya itu masuk dalam hutan kawasan,” tegas Kartika di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mendukung rekomendasi Komnas HAM agar lebih tajam dan tegas melindungi hak masyarakat. Ia meminta agar keberadaan Satgas PKH diarahkan pada inventarisasi dan pendataan hutan, bukan menghadang aktivitas rakyat.
“Satgas itu jangan hadir untuk menakuti masyarakat. Pasang plang saja, data berapa luasannya, tapi jangan melarang orang memetik hasil yang mereka tanam. Kalau dilarang, bagaimana mereka bisa makan? Itu malah menciptakan masalah baru,” jelasnya.
Ia menambahkan pentingnya koordinasi satu pintu antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan. Selain itu, Ia juga meminta Komisi XIII untuk mengawal agar masyarakat di kawasan Tesso Nilo tetap diperbolehkan masuk hutan dan memetik hasil perkebunan yang telah mereka tanam.
“Masyarakat paling punya 2 sampai 5 hektare. Jangan sembarangan ini ditambahkan bahwa realokasi itu dicabut, batal gitu jangan ditunda bahasanya jangan ditunda tapi dibatalkan,” tegas Kartika. •gal/rdn