E-Media DPR RI

Arizal Tom Liwafa Kawal Ganti Rugi Warga dan Pelaku Usaha Terdampak Lumpur Sidoarjo

Anggota Komisi V DPR RI, Arizal Tom Liwafa, saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi V DPR RI dengan Pemkab Sidoarjo serta kementerian PU beserta jajaran, Sidoarjo, Jawa Timur, senin (29/9/2025). Foto: Arief/vel.
Anggota Komisi V DPR RI, Arizal Tom Liwafa, saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi V DPR RI dengan Pemkab Sidoarjo serta kementerian PU beserta jajaran, Sidoarjo, Jawa Timur, senin (29/9/2025). Foto: Arief/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi V DPR RI, Arizal Tom Liwafa, menegaskan pentingnya penyelesaian secara menyeluruh terhadap kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas meski telah berlangsung hampir 20 tahun.

Dalam kunjungan kerja Komisi V ke lokasi terdampak, Arizal menyatakan bahwa DPR RI akan terus mendorong pemerintah untuk hadir dan menyelesaikan seluruh persoalan, termasuk ganti rugi bagi warga dan pelaku usaha yang belum menerima haknya.

“Kita melihat langsung kondisi di lapangan. Sudah hampir dua dekade, tapi masih banyak warga yang belum menerima ganti rugi. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Arizal kepada Parlementaria usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi V DPR RI dengan Pemkab Sidoarjo serta kementerian PU beserta jajaran, Sidoarjo, Jawa Timur, senin (29/9/2025).

Ia juga menanggapi aspirasi warga yang meminta nilai ganti rugi disesuaikan dengan kurs rupiah saat ini, serta adanya ketimpangan perlakuan terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.

“Kalau dulu ada warga yang sudah diganti, dan sekarang ada warga lain dengan kondisi yang sama tapi belum diselesaikan, tentu ini tidak adil. Negara harus hadir memberi keadilan yang setara,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Arizal juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap korban dari kalangan pengusaha yang mengalami kerugian dalam skema Business to Business (B2B). Menurutnya, kerugian pengusaha tidak hanya bersifat material, tapi juga imaterial yang berdampak jangka panjang terhadap usaha dan ekonomi mereka.

“Perlu ada kejelasan dan keadilan hukum. Jika warga bisa menerima kompensasi, kenapa pengusaha tidak? Ini harus dikaji dari segi hukum dan kebijakan. Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua pihak,” ujarnya.

Karena itu, ia akan melakukan penelusuran ulang terhadap dokumen, data, dan putusan terkait, termasuk hasil Mahkamah Konstitusi serta kebijakan Kementerian Keuangan yang sempat menjadi pengecualian dalam proses ganti rugi sebelumnya.

“Kalau memang semua dokumen sudah lengkap, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak menyelesaikannya. Kami akan kawal ini agar semua pihak mendapat haknya secara adil,” pungkasnya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi V DPR RI terhadap penanganan bencana lumpur Lapindo. Selain memantau aspek teknis, DPR juga menaruh perhatian besar pada penyelesaian sosial-ekonomi warga dan pelaku usaha yang terdampak. •afr/rdn