E-Media DPR RI

RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III, Komitmen Pembahasan Terbuka

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Jaka/vel.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Jaka/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

“(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” katanya usai rapat paripurna kepada awak media.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan terkait kapan akan dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak, sepenuhnya akan dijelaskan oleh Komisi III DPR RI. 

Yang jelas, ia memastikan prinsip partisipasi bermakna akan dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” katanya.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.

Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.

Ditemui terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengatakan, pada prinsipnya Komisi III DPR siap untuk segera membahas RUU Perampasan. Pembahasan RUU akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang juga bergulir di Komisi III DPR saat ini. •rdn