
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan serikat pekerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Geraldi/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyoroti tentang sejumlah isu krusial ketenagakerjaan pada Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan serikat pekerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat tersebut membahas mulai dari tenaga kerja asing, outsourcing, hingga disparitas upah.
Dalam pertemuan yang dihadiri serikat pekerja dan berbagai pihak terkait, Obon menekankan pentingnya pembahasan mendalam mengenai penetapan upah sektoral.
“Ketika kita coba bedah upah sektoral, itu gak gampang. Bagaimana parameternya? Apakah otomotif harus selalu sektor tertinggi, atau berdasarkan risiko kerja, permodalan, jumlah tenaga kerja, atau nilai tambah produk? Semua itu perlu kita sepakati bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kelemahan mekanisme yang ada dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, khususnya soal penetapan upah sektoral yang selama ini hanya dilakukan oleh asosiasi di tingkat pusat. Ia menilai perlu adanya revisi regulasi agar penetapan upah memiliki kepastian hukum dan tidak berubah-ubah.
Menurutnya, rapat hari ini merupakan langkah awal, dan ia mendorong adanya pertemuan lanjutan dengan tim kecil untuk merumuskan rekomendasi yang lebih teknis terkait upah, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja. •tsy,gal/aha