
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. Foto: Tari/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyoroti kebijakan Pemerintah yang menurunkan nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan. Ia menilai kebijakan ini memicu keresahan di berbagai kampus dan berpotensi menghalangi akses pendidikan tinggi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,” kata Esti, kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Esti, pemangkasan nilai bantuan KIP Kuliah hingga 45 persen tidak hanya berdampak pada mahasiswa dari keluarga prasejahtera, tetapi juga pada kampus penerima. Pasalnya, perguruan tinggi tidak diperbolehkan membebankan selisih biaya kepada mahasiswa penerima KIP, sehingga kampus terpaksa menanggung beban finansial tambahan.
“Banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah,” ujar legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Keluhan serupa sebelumnya datang dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam pernyataan resminya, UMY menolak pemangkasan KIP Kuliah 2025 karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan regulasi nasional. Wakil Rektor UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, menyebut nilai bantuan yang semula mencapai Rp8,5 juta per semester kini turun drastis menjadi sekitar Rp4,5 juta.
“Kebijakan ini diputuskan tanpa pertimbangan matang, bahkan setelah kampus menerima mahasiswa baru,” jelas Zuly Qodir.
Esti menegaskan bahwa pemangkasan bantuan KIP Kuliah berpotensi memutus rantai harapan keluarga miskin untuk meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan. Ia mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi negara.
“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Untuk itu, Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan ini. Esti juga mendorong adanya mekanisme pengawasan ketat agar program strategis nasional seperti KIP Kuliah tidak tergeser oleh alokasi anggaran lain yang kurang tepat sasaran.
“Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional,” paparnya.
Esti menutup dengan memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal kebijakan KIP Kuliah agar sesuai dengan amanat konstitusi.
“Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya, yaitu memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,” pungkas Esti. •ssbrdn