
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini usai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Farhan/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menegaskan sikap bulat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi Komisi VI DPR RI, revisi undang-undang ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan BUMN benar-benar menjadi instrumen negara dalam mensejahterakan rakyat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, seluruh fraksi di komisi yang membidangi urusan BUMN telah menyepakati urgensi revisi undang-undang tersebut. Sebab itu, ia menegaskan orientasi RUU BUMN bukan hanya memperbaiki tata kelola korporasi, namun juga memastikan manfaat BUMN dirasakan langsung oleh rakyat.
“Teman-teman Komisi VI sepakat punya komitmen yang sama untuk memperbaiki semuanya. Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi negara yang sangat-sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Anggia.
Mewakili pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi undang-undang BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan kelembagaan BUMN hanya bisa dilakukan melalui undang-undang.
“Undang-Undang tentang BUMN memposisikan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan badan usaha milik negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang keuangan negara. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan lembaga terkait sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” jelas Prasetyo.
Ia juga menambahkan, optimalisasi pengelolaan BUMN membutuhkan transformasi kelembagaan agar perusahaan negara dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. “Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang. Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” tegasnya.
Mengetahui hal ini, Komisi VI DPR RI menyambut baik pandangan tersebut. Anggia menegaskan setiap masukan publik sejak pengesahan perubahan ketiga UU BUMN pada 2025 akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan kali ini.
“Aspirasi masyarakat menjadi konsen kami. Karena itu pembahasan akan dilakukan agar BUMN tidak hanya kuat secara bisnis, tetapi juga hadir nyata di tengah rakyat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Pun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ditunjuk sebagai Ketua Panja dengan target pembahasan tuntas sebelum masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 berakhir. •um/aha