
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino saat mengikuti Rapat Panja RUU P2SK bersama ADK OJK Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Ruang Rapat Komisi XI, Selasa (23/9/2025). Foto: Mario/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menekankan pentingnya PT Taspen berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, selama ini Taspen belum memiliki pengawas yang memadai karena Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani jika terjadi masalah serius.
Hal itu disampaikan Harris dalam Rapat Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama ADK OJK Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan revisi RUU P2SK harus memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pengawasan Taspen.
“Saya sepakat sekali bahwa Taspen ini harus masuk dalam revisi RUU P2SK. Kalau tidak, berarti tidak ada yang benar-benar mengawasi. Kemenkeu sendiri tidak punya kemampuan dan kewenangan penuh untuk menangani jika muncul masalah besar,” ujarnya.
Harris menilai, persoalan tata kelola investasi yang pernah terjadi di sejumlah perusahaan asuransi juga bisa terjadi pada Taspen bila tidak ada pengawasan ketat. Menurutnya, tanpa pengawas independen, risiko penyalahgunaan investasi akan semakin besar.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa asuransi sosial seperti Taspen memegang kepentingan jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Karena itu, setiap potensi masalah keuangan di Taspen dapat berdampak luas pada stabilitas fiskal maupun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“OJK harus diberi kewenangan penuh, jangan sampai masalah-masalah pengelolaan keuangan Taspen nanti berulang seperti yang terjadi di Asabri atau Jiwasraya,” tambah legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dengan masuknya Taspen di bawah pengawasan OJK, diharapkan tata kelola perusahaan menjadi lebih akuntabel. Harris menegaskan, langkah ini juga akan memperkuat posisi hukum OJK dalam melakukan tindakan pengawasan maupun intervensi bila ditemukan penyimpangan. •fa/aha