E-Media DPR RI

Darori Soroti Penyelundupan Burung Endemik Maluku Utara, Minta Regulasi Ekspor Ketat

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik ke Maluku Utara, Selasa, (23/9/2025). Foto: Balggys/vel.
Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik ke Maluku Utara, Selasa, (23/9/2025). Foto: Balggys/vel.


PARLEMENTARIA, Maluku Utara
 – Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menekankan pentingnya perlindungan spesies endemik, terutama burung-burung khas Maluku dan Maluku Utara yang dikenal memiliki warna eksotis dan nilai jual tinggi di pasar internasional. Ia mengingatkan bahwa praktik penyelundupan dan klaim penangkaran palsu masih marak dan mengancam keanekaragaman hayati Indonesia Timur.

Darori memaparkan pengalaman lapangan dan laporan aparat setempat bahwa burung-burung tersebut kerap ditangkap di hutan Maluku Utara, diselundupkan ke negara tetangga, lalu diberi label “hasil penangkaran” sebelum diekspor ke Eropa dan Amerika. “Kita rugi besar secara ekologis dan ekonomi. Negara tetangga yang mendapat keuntungan, sementara kita kehilangan plasma nutfah,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Maluku Utara, Senin, (23/9/2025).

Ia menegaskan bahwa revisi UU Konservasi yang sedang difinalisasi telah memuat ketentuan lebih ketat tentang izin akses sumber daya genetik, perizinan angkut satwa, dan sanksi pidana. Rancangan ini diharapkan menjadi jawaban atas maraknya perdagangan ilegal dan upaya biopiracy yang merugikan Indonesia.

Dirinya juga mengusulkan skema ekspor legal berbasis penangkaran resmi dengan pengawasan ketat sebagai jalan tengah. “Kalau mekanisme penangkaran terstandar dan populasi liar terjaga, masyarakat lokal bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem,” jelasnya di hadapan para kepala desa dan pegiat konservasi yang hadir.

Komisi IV mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah Maluku Utara membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat kepolisian, dan otoritas bandara untuk menutup jalur penyelundupan. Selain itu, perlu sosialisasi kepada masyarakat mengenai nilai ekologis burung endemik dan konsekuensi hukum jika melakukan perburuan ilegal.

Darori menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen DPR untuk memastikan setiap pasal dalam UU baru mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi, hak masyarakat adat, dan potensi ekonomi lestari. “Maluku Utara harus menjadi contoh bahwa perlindungan satwa bisa berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. •gys/aha